Ribuan Buruh Pabrik Rokok Lokal dan Petani Tembakau Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Pamekasan

Membawa 8 Tuntutan Ribuan Massa Kepung Kantor Bupati Pamekasan (Foto/Ima)

PAMEKASAN, KanalNesw. id – Ratusan ribu masyarakat yang mengatasnamakan Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) mengepung kantor Bupati Pamekasan. Mereka membawa 8 tuntutan dalam aksi demonstrasi di kantor Bupati Pamekasan, Selasa (10/2/2026).

Aksi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi petani tembakau dan buruh pabrik rokok lokal Madura terhadap kebijakan pemerintah dan aktivitas sejumlah lembaga yang dinilai meresahkan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, mereka ditemui Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Kapolres Pamekasan, dan perwakilan Bea Cukai Madura.

Salah satu orator aksi, Khalili menyampaikan, bahwa, sebagai representasi petani, buruh, dan pelaku ekonomi rakyat, pihaknya menyatakan sikap tegas terhadap berbagai praktik aktivitas oknum kelembagaan LSM, yang dinilai meresahkan.

“Kami buruh berharap kepada Pemerintah terutama kepada Polres Pamekasan untuk menertibkan oknum LSM yang tidak memiliki payung hukum,” teriak Imam dalam orasinya.

Baca Juga :  Transformasi Layanan Digital RSUD Sumenep Curi Perhatian Nasional

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti Harga tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang secara terus-menerus memberatkan pabrikan rokok kecil, dan dapat meningkatkan risiko penutupan usaha.

“Beban biaya yang melonjak membuat pabrikan kecil kesulitan bersaing. Kenaikan tarif yang signifikan dianggap sebagai “lonceng kematian” industri Hasil tembakau lokal Madura,” ungkapnya.

Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyambut baik aksi demo para buruh rokok dan petani tembakau tersebut. Pihaknya berjanji akan melakukan segala upaya untuk dapat menguntungkan para pengusaha dan berpihak pada buruh.

“Angka kemiskinan di Pamekasan semakin menurun, artinya ini dampak dari adanya perusahaan rokok dan tembakau di Pamekasan yang semakin besar. Kami ingin mereka tetap dibina, apa yang menjadi keinginan mereka akan kita perjuangkan,” tutur Kholilurrahman.

Sedangkan, perwakilan dari Bea Cukai Madura, mengatakan bahwa keluhan terhadap tingginya tarif cukai yang disampaikan massa aksi sebetulnya sudah dilaporkan ke pusat. Pihaknya juga menunggu kebijakan dari pusat.

Baca Juga :  Resmikan Gedung Baru Puskesmas Kadur, Ini Kata Pj Bupati Pamekasan

“Apa yang disampaikan massa aksi terkait tingginya tarif cukai sudah kita sampaikan ke pusat. Mohon bersabar untuk menunggu hasilnya,” pintanya.

Sementara itu Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum LSM yang meresahkan. Namun ia juga akan menindak tegas perusahaan atau produk yang melanggar aturan.

“Kami akan tindak tegas oknum yang meresahkan. Kalau ada silahkan laporkan! Namun rekan-rekan kami juga akan tindak perusahaan atau produk yang melanggar aturan,” tegasnya.

Berikut 8 poin penting tuntutan massa aksi diantaranya :

 

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan menertibkan LSM/ormas tanpa legal standing.

2. Meminta Kepolisian Resor Pamekasan meminimalisir aksi demonstrasi tanpa izin atau prosedur resmi.

Baca Juga :  Angin Kencang Terjang Desa Karduluk Sumenep, Puluhan Rumah Rusak Parah

3. Meminta Kantor Bea Cukai Madura memperkuat pembinaan bersama rakyat.

4. Bea dan cukai harus menjadi mitra penghubung antara kepentingan pengusaha Industri Hasil Tembakau Madura dengan pemerintah pusat.

5. Bea dan Cukai harus memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha bagi setiap pelaku usaha tembakau.

6. Meminta Pemerintah dan Bea dan Cukai memberikan jalan keluar terhadap permasalahan tentang beratnya harga cukai bagi pelaku industri hasil tembakau Madura yang skala kecil dan bersifat padat karya.

7. Meminta LSM/ORMAS dan Media ikut berkontribusi dan memberikan solusi untuk produktifitas pembangunan ekonomi di Madura yang berkelanjutan dan berkeadilan.

8. Meminta APH dan Bea dan Cukai untuk tidak serta merta melakukan penangkapan dan penindakan sebelum memberikan solusi bagi keberlangsungan IHT, problem buruh dan petani tembakau. (*)