Polres Pamekasan Ungkap Kasus Penjambretan dengan Kekerasan, Yang Akibatkan Nyawa Melayang

Konfirmasi Pers, Ungkap Kasus Penjambretan Maut di Wilayah Hukum Pamekasan, (Foto/Ima)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penjambretan dengan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di wilayah Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Januari 2026, peristiwa terjadi di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, pada Rabu (7/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  SMSI Sumenep Bersama KPU Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 Bagi Komunitas Kepulauan

“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial M (27) dengan sasaran perhiasan emas berupa gelang model rantai,” kata Doni dalam keterangan persnya, Senin (12/01)

Dalam kejadian tersebut, korban M mengalami luka berat berupa patah tulang, Selain itu, terdapat korban lain yakni MD (46) meninggal dunia, serta dua anak masing-masing berusia 8 tahun dan 15 bulan yang mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Madura Pop Talent Sumenep 2025, Ajang Talenta Musik Berprestasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet sepeda motor korban, kemudian mengambil gelang emas yang dikenakan korban, pelaku selanjutnya menendang korban hingga terjatuh dan menyebabkan kecelakaan beruntun yang melibatkan kendaraan lain.

“Akibat perbuatan tersebut, satu korban meninggal dunia, dua korban mengalami luka berat, dan satu korban luka ringan,” ujar Doni.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah gelang emas, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi M 5649 CY, helm hitam, pakaian yang digunakan pelaku, serta hasil visum et repertum.

Baca Juga :  Gerebek Sarang Sabu di Proppo, Polres Pamekasan Ringkus Satu Bandar Dua Pengedar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungannya.