Polres Pamekasan : HOAX, Ramai Isu Razia Besar-Besaran dan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita

Kanal News
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, (Foto/Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.co.id – Beberapa hari terakhir, media sosial digegerkan dengan beredarnya kabar Polisi menyita kendaraan masyarakat bila nomor kendaraan atau STNK tidak diperpanjang selama dua tahun.

Kabar tersebut berhasil membuat masyarakat ketakutan. Selain operasi besar-besaran dilakukan Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran masyarakat beranggapan hal itu dilakukan sampai ke pelosok desa.

Menanggapi isu tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membantah adanya isu tersebut.

“Kami hanya melakukan razia antisipasi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat, apabila pihaknya mendapati kendaraan yang tindak dilengkapi surat-surat dan dokumentasi lengkap serta knalpot brong baru kami amankan,” tegas Kasi Humas Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Upaya Dinsos P3A Sumenep Dalam Memberikan Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Miskin

Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati 2 tahun:red) itu adalah tidak benar,” imbuhnya, Selasa (29/4/2025).

Dalam unggahan yang beredar di media sosial juga menyebutkan bahwa aturan tilang baru yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun, akan disita dan datanya dihapus.

Kabar tersebut juga ditepis oleh AKP Sri Sugiarto. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku, seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.

“Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik,” terangnya.

Baca Juga :  Breaking News! Kebakaran Hebat Lahap Deretan Toko di Utara Puskesmas Ganding

Kemudian lanjut ia, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

“Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,” Ucapnya.

Selain itu, AKP Sri Sugiarto menambahkan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.

Baca Juga :  UNIBA Madura Imbau Masyarakat Tak Termakan Isu Hoax

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.

Mulai tanggal 1 Juni 2025, Polres Pamekasan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalulintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, roda dan knalpot tidak sesuai alias knalpot brong, melanggar rambu-rambu dan pelanggaran potensi laka lantas lainnya.(*)