SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Senin, 19 Agustus 2024.
Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI) Nomor 293 Tahun 2024.
“Kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi sebanyak 46 formasi CPNS yang terbagi menjadi 21 tenaga kesehatan dan 25 tenaga teknis, ” kata Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto dalam keterangan rilisnya. Senin (19/08/2028)
Untuk formasi tenaga kesehatan, sambung Arif panggilan akrabnya, mencakup berbagai spesialisasi, termasuk dokter spesialis anak, spesialis bedah, dan dokter umum yang akan ditempatkan di sejumlah puskesmas dan rumah sakit daerah di Kabupaten Sumenep.
“Sementara itu, formasi tenaga teknis diisi oleh beberapa posisi strategis seperti auditor, analis keuangan, dan peneliti,” ujar Arif.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan pendaftaran CPNS 2024 ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
“Namun, untuk jabatan dokter spesialis, batas usia maksimal dilonggarkan hingga 40 tahun, ” terangnya.
Adapun persyaratan lain, masih kata Arif, termasuk tidak pernah dipidana, tidak terlibat dalam politik praktis, serta memiliki kualifikasi pendidikan dan sertifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menetapkan bahwa para pelamar yang diterima wajib bersedia mengabdi minimal selama 10 tahun di wilayah Kabupaten Sumenep tanpa mengajukan mutasi dengan alasan pribadi,” beber Arif.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan kontinuitas pelayanan publik di wilayah Sumenep,” timpal Arif.
Sementara proses pendaftaran, kata Arif dilakukan secara daring, sehingga para calon pelamar diimbau untuk membaca dan memahami seluruh persyaratan yang tercantum dalam pengumuman resmi sebelum melakukan pendaftaran.
Untuk mengetahui lebih lanjut prose penerimaan CPNS 2024 di Kabupaten Sumenep silahkan anda kunjungi website resmi BKPSDM Sumenep beriku ini: https://bkpsdm.sumenepkab.go.id/. atau bisa langsung klik di sini. (*)





















