SUMENEP, KanalNews.id – Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL), mendapat penolakan dari dua oknum kepala desa di Kecamatan Guluk-Guluk.
Dua oknum tersebut yakni Kepala Desa Bakeong dan Kepala Desa Payudan Dungdang menolak rencana deklarasi kampanye yang bakal digelar tim pemenangan Paslon FINAL.
Menurut informasi yang diterima, deklarasi kampanye semula akan diadakan di Desa Bakeong pada Jumat (8/11/2024). Namun, Kepala Desa Bakeong menolak acara tersebut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak desa.
Panitia kemudian memindahkan lokasi ke Desa Payudan Dungdang. Namun, penolakan juga terjadi. Kepala Desa Payudan Dungdang, Ghozali, melalui pesan suara WhatsApp menegaskan bahwa ia tidak mengizinkan acara kampanye di wilayahnya.
“Kalau terpaksa mau digelar, ya terserah. Kalau secara izin, saya nggak ngijinin. Sebab ini kampanye, harus resmi. Kalau sebelumnya dimusyawarahkan, kan nggak mungkin seperti ini,” kata Ghozali.
Ghozali berpendapat bahwa kegiatan kampanye harus disetujui oleh dirinya sebagai kepala desa. “Kalau tetap digelar, risiko ditanggung sendiri. Saya tidak izinkan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pemenangan Paslon FINAL, KH. Moh. Naqib Hasan, menegaskan bahwa kampanye merupakan bagian dari tahapan Pilkada dan dilindungi undang-undang.
Menurutnya dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 itu menjamin hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dalam kampanye.
“Kampanye adalah wujud pendidikan politik masyarakat yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab,” jelas Kiai Naqib panggilan akrabnya.
Kiai Naqib mengecam penolakan yang dilakukan kedua kepala desa tersebut karena dianggap menciderai demokrasi. “Kepala desa seharusnya bersikap netral sesuai undang-undang,” tegasnya.
Ia juga berharap agar Bawaslu Sumenep dan Gakkumdu turun tangan untuk menjaga kondusivitas politik. “Jangan sampai merugikan salah satu pasangan calon dalam pesta demokrasi di Sumenep ini,” pungkasnya.