Melalui Bappeda, Pemkab Sumenep Gelar RPJPD Tahun 2025-2045 dan RKPD 2025

RPJPD
Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto (Tengah Pakai Batik) Saat Mempimpin RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025. (Foto: Kolase Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Musrenbang RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045. Kamis, 28 Maret 2024.

Selain membahas RPJPD melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sumenep pada kesempatan itu juga membahas RKPD tahun 2025 yang bertempat di ruang rapat Graha Aria Wiraraja lantai II kantor Bupati setempat.

Pantau media KanalNews.id acara tersebut dibuka langsung Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Bakorwil Madura, Forkopimda, dan Kepala Bappeda Jawa Timur.

Hadir pula pada kesempatan itu Sekretaris daerah Kabupaten Sumenep beserta para asisten sekda, pimpinan OPD, Kepala Bagian, Camat, Pimpinan instansi vertikal, Direktur BUMN/BUMD, Pimpinan perguruan tinggi dan Organisasi Kemasyarakatan.

Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, S.TP., M.Si mengatakan bahwa tujuan Musrenbang RPJPD untuk menyelaraskan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan RPJPD Kabupaten Sumenep.

“RPJPD untuk mempertajam sasaran, prioritas, dan program pembangunan daerah dan menyepakati rancangan RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045,” katanya. Kamis (28/03/2024).

Baca Juga :  Enam Kali Berturut-turut, Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP

Lebih lanjut, Arif panggilan akrabnya menjelaskan, materi Musrenbang RPJPD berupa Visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah, serta analisis SWOT dan isu-isu strategis daerah.

“Sasaran, prioritas, dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan daerah. Rancangan RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045 yang telah disepakati, direkomendasi dan dimasukkan untuk penyempurnaan rancangan RPJPD,” tuturnya.

Sedangkan untuk RKPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk satu tahun anggaran (2025), yang bertujuan untuk menjabarkan RPJPD dan RPJM Kabupaten Sumenep ke dalam program dan kegiatan tahunan.

“RKPD tahun 2025 akan menjadi pedoman bagi OPD dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT),” imbuhnya.

Sedangkan untuk penyusunan RKPD berdasarkan hasil Musrenbang RKPD tingkat kecamatan dan kabupaten, dengan memperhatikan hasil Musrenbang RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045, yang dilakukan oleh Bappeda Kabupaten Sumenep dan OPD terkait.

“Dokumen RKPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025 yang telah disepakati, Menjadi pedoman bagi OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah,” tutupnya.

Baca Juga :  Farid Gaki Resmi Laporkan 60 Merk Rokok Ilegal ke Kemenkeu dan Bea Cukai RI, Ini Daftarnya!

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah mengapresiasi kepada semua pihak, yang terlibat dengan kegiatan ini. Ia berharap dengan digelarnya kegiatan tersebut, dapat dirumuskan kebijakan pemerintah kabupaten sumenep melalui rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, danrencana kerja pemerintah daerah tahun 2025.

“Pemkab Sumenep, telah menyusun rancangan visi untuk 20 tahun ke depan yaitu Sumenep bermartabat, maju dan berkelanjutan, yang didukung delapan agenda pembangunan,” kata Wakil Bupati Sumenep.

Guna mewujudkan kualitas SDM yang berdaya saing global dan sejahtera, sambung Wabup Nyai Eva biasa dipanggil, adalah untuk meningkatkan daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset dan teknologi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif.

Selanjutnya RPJPD juga dalam rangka mewujudkan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum dan fiskal daerah, mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas, pemenuhan infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan dan serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Pelatihan DEA di Beltim, 140 Peserta Siap Go Digital

“Penyusunan RKPD tahun 2025 ini, agar memperhatikan penyusunan RPJPD 2025 – 2045. Sehingga dalam proses penyusunan RKPD secara simultan memperhatikan atau mempertimbangkan – substansi penyusunan RPJPD, sehingga terjadi kesinambungan antara prioritas pembangunan yang ditetapkan pada tahun 2025, dengan arah kebijakan RPJPD khususnya di lima tahun pertama,” paparnya.

Penyusunan dokumen RPJPD, telah diawali dengan pengukuran terhadap capaian kinerja pemerintah daerah. Untuk RPJPD periode sebelumnya, terdapat 5 indikator makro yang dipilih untuk memberi gambaran kondisi kabupaten sumenep saat ini.

“Yang pertama adalah Indeks pembangunan manusia, merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas SDM suatu daerah,” ucapnya.

Menurutnya, secara umum sejak tahun 2005 hingga 2013, IPM kabupaten sumenep terus mengalami peningkatan yaitu dari 63,43 pada tahun 2003, dan pada tahun 2013 menjadi 65,49, IPM kabupaten sumenep hingga tahun 2023 menjadi 68,49. Jika dibandingkan dengan capaian provinsi yang sebesar 74,65 serta nasional 74,39, tentunya masih banyak yang harus dibenahi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *