SUMENEP, KanalNews.id — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keris yang digagas Pemerintah Kabupaten Sumenep belum menemui kesepakatan antara dinas terkait dan panitia khusus (Pansus) DRPD setempat.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga (Disbudporapar) menegaskan pihaknya sudah memenuhi permintaan Pansus. Namun, Ketua Pansus Raperda Keris, Mulyadi, menyebut masih menunggu langkah dari Disbudporapar.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohammad Iksan, mengatakan pihaknya sudah mempertemukan Pansus dengan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang.
“Jadi Perda Keris itu kemarin atas permintaannya Pansus, agar dipertemukan kepada yang membuat naskah akademik, sudah kita lakukan,” kata Iksan, Selasa (9/9/2025).
“Pertemuan sudah dilakukan, pendalaman terhadap naskah akademik juga sudah. Sekarang, bola ada di Pansus. Mau diselesaikan atau tidak?,” imbuhnya menegaskan.
Iksan menambahkan, proses penyusunan melibatkan empu dan penggiat keris melalui beberapa forum diskusi. Ia berharap perda ini rampung bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Sumenep tahun ini.
“Kalau kami berharap Oktober 2025 ini bisa menjadi kado hari jadi Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
Iksan juga menyinggung upaya pemerintah daerah membangun ikon pelestarian keris, seperti monumen keris di Desa Sendang.
“Ikonnya sudah ada, monumen sudah jadi, tapi perdanya belum selesai. Kan lucu itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, sebagai ketua Pansus mengakui pihaknya belum memulai pembahasan lanjutan. Ia beralasan perda ini merupakan inisiatif pemerintah, bukan dewan.
“Belum ini ya, belum. Sampai saat ini belum ada perbincangan lagi dengan Disbudporapar. Karena itu kan inisiatif pemerintah, bukan inisiatif kami,” ujarnya melalui sambungan selulernya. Selasa (09/09/2025).
Menurut Mulyadi, Pansus membutuhkan masukan langsung dari pengrajin keris. “Draft naskah akademiknya kami setuju. Tapi tidak cukup hanya mengacu naskah akademik. Harus melibatkan para pengrajin,” katanya.
Politisi Demokrat itu juga mengakui belum pernah bertemu langsung dengan komunitas pengrajin. “Kami butuh difasilitasi oleh Disbudporapar, kemudian ketemu sama mereka-mereka. Karena kami baru selesai reses,” jelasnya.
Hingga kini, baik Disbudporapar maupun Pansus DPRD belum menetapkan jadwal pertemuan lanjutan. Publik menanti kejelasan perda yang dianggap penting untuk menjaga pelestarian dan pengembangan keris di Sumenep. (*)





















