SUMENEP, KanalNews.id — Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menyebut telah mengantongi 22 nama yang diduga terlibat kasus fraud Rp23 miliar di Bank Jatim Sumenep.
Nama-nama yang terlibat tersebut diduga berasal dari jajaran pimpinan cabang periode 2019–2022, tim IT, dan auditor internal yang berperan pada lolosnya transaksi mencurigakan bertahun-tahun.
“Di sini ada 22 nama, mulai dari pimpinan cabang tahun 2019 sampai 2022, dan tim IT, serta tim audit internal. Semua tahu bahwa SOP bank itu ada rekap dan closing harian, bulanan, bahkan tahunan. Mustahil bisa lolos selama empat tahun tanpa ada yang tahu,” tegas Kamarullah, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, Mas Kama panggilan akrabnya, mempertanyakan mengapa kliennya di Bang Alief justru dijadikan tersangka utama, sementara unsur internal bank belum dimintai pertanggungjawaban.
“Ini seolah ditimpakan semua kepada FS dan Bang Alief. Padahal mereka adalah mitra. Yang seharusnya diselesaikan dulu itu di internal Bank Jatim. Ada dua kemungkinan, apakah ini kelalaian atau kesengajaan. Dua-duanya bisa dijerat pidana,” jelasnya.
Apalagi menurutnya dalam kasus ini, tanggung jawab korporasi harus menjadi prioritas, karena kasus ini melibatkan dana publik dan BUMD.
“Bank Jatim itu BUMD, uang rakyat ikut menggaji mereka. Maka pertanggungjawaban harus jelas. Kalau perlu, OJK, Bank Indonesia, Menteri BUMN, bahkan Menteri Keuangan harus turun langsung,” ujarnya.
Tak hanya itu, Mas Kama juga menuding penyidikan Polres Sumenep terkesan menggiring opini publik melalui media sosial tanpa membuka ruang klarifikasi.
“Kita tidak menekan penyidik, tapi meminta keadilan ditegakkan. Equality before the law harus berlaku bagi semua,” ungkapnya.
Bahkan Mas Kama mengaku siap membuka seluruh data, termasuk penjelasan teknis EDC yang menjadi sumber masalah utama.
“Biar masyarakat tahu apa itu mesin EDC, dan siapa sebenarnya yang memegang kendali di sistem Bank Jatim. Kita akan lakukan siaran langsung terbuka agar publik bisa menilai secara objektif,” tegasnya.
Mas Kama juga memastikan akan membawa kasus ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi bilamana ditemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan internal bank.
“Kita ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di mitra luar, sementara pihak internal yang lebih tahu sistem justru lepas tangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Sumenep melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Namun, lokasi yang digeledah masih sebatas pihak Bang Alief.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto mengaku sejumlah barang bukti sudah diamankan. Termasuk uang tunai Rp657 juta, perak putih 5,7 kilogram, dua motor, dan satu ruko.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama antara pihak Bank Jatim Cabang Sumenep dan Bang Alief,” ujar Agus, Jumat (24/10/2025) lalu.
Agus sapaan akrabnya mengatakan bahwa penyidikan terus berjalan dan perkembangan kasus akan disampaikan setelah audit forensik selesai.
“Untuk detail nilai kerugian akan kami sampaikan setelah hasil lengkap keluar,” katanya.
Untuk diketahui, hingga Kamis (6/11/2025), hampir dua pekan berlalu, belum ada perkembangan penyidikan terbaru, bahkan internal Bank Jatim yang masuk DPO hingga saat ini Polres Sumenep diduga belum berkutik.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan singkat bahwa penyidikan sudah berjalan sesuai aturan. “Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur,” tukasnya. (*)





















