SUMENEP, kanalnews.id – Setalah sekitar satu tahun lebih kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kapal tongkang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gersik Putih tak ada kabar, kini kasus tersebut sudah ada di meja inspektorat Sumenep.
Pasalnya saat ini, Inspektorat Sumenep langsung tancap gas mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kapal tongkang tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, melalui IRBAN (Inspektur Pembantu) V, Ananta Yuniarto, bahwa pihaknya saat ini sudah masuk ke tahap pengumpulan berkas atau bukti-bukti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan unit usaha milim BUMdes tersebut.
“Saat ini kami sudah mulai mengumpulkan berkas, diantaranya kami meminta data dugaan penyimpangan itu ke Kecamatan Gapura,” katanya kepada media ini. Selasa (23/05/2023).
Untuk diketahui, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kapal tongkang milik BUMdes DINDA Desa Gersik Putih, dilaporkan ke Polres Sumenep pada 2 Oktober 2020 silam oleh Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK).
Dalam laporannya LIPK menduga ada ketidak sesuaian pendapatan unit usaha kapal penyebrangan yang dikelola BUMDes DINDA dengan Pendapatan Asli Desa (PADes)-nya.
Misalnya di tahun 2020, total PADes Gersik Putih totalnya hanya dikisaran Rp. 29, 2 Juta. Sementara, hasil investigasinya dan analisa yang dilakukan LIPK dalam sebulan pendapatan tongkang bisa mencapai Rp. 360 juta dengan asumsi per bulan pendapatan Rp. 30 juta atau per hari Rp. 1 Juta.
Untuk itu, tidak seimbangnya pendapatan tongkang dengan total PADes-nya LIPK menyatakan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDes DINDA. Terlebih ada sektor lain yang bisa menjadi sumber PAD seperti tanah pecaton.
Selain itu, selama dua tahun unit tongkang milik BUMdes Gersik Putih yang melayani penyeberangan Gersik Putih-Kalianget dikelola oleh Pemerintah Desa, bukan BUMdes. Sehingga, sistem pelaporan keuangannya ditengarai tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Hlm/Red).