Gelar Razia, Polres Berhasil Amankan 311 Botol Miras Berbagai Jenis

Jajaran Polres Pamekasan Tunjukkan Barang Bukti Miraz Hasil Razia, (Foto, Dok. Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Polres Pamekasan mengadakan kegiatan  Doorstop berkaitan dengan hasil razia berupa minuman keras (Miras). Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif dalam memberantas penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pamekasan, Sabtu (30/1/2026) malam.

Terjun langsung dalam kegiatan tersebut Kabagops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi,S.H didampingi Kasat Samapta Polres Pamekasan AKP Jupriadi, S.Pd, Kasat Intelkam Polres Pamekasan Iptu Ach Damhuri,S.H., dan Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto, S.H., dilaksanakan dengan menyasar sejumlah titik di Kota Pamekasan yang diduga menjadi lokasi peredaran Miras.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Launching Aplikasi BBS Sekolah, Solusi Tabungan Digital Bagi Pelajar

Razia Miras tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, maupun kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Kegiatan Razia dilakukan secara humanis namun tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ucap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama,S.H.,M.M.

“ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Peredaran miras ilegal masih menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan di masyarakat.

Baca Juga :  Kejar Award 2024, BPRS Bhakti Sumekar Raih Penghargaan Nasional dari OJK

Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di warung-warung, kios, serta tempat-tempat yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras. Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 311 botol miras berbagai jenis yang kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pamekasan menegaskan, bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Apabila ada masyarakat yang mendapati warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, bisa melaporkan melalui Call Center Polri 110.

Baca Juga :  Gelar Donor Darah, PLN UP3 Madura Berhasil Kumpulkan 18 Kantong

“Call Center Polri 110 menyediakan akses cepat, mudah, dan gratis (bebas pulsa) selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, atau gangguan keamanan lainnya. Layanan ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat respon petugas kepolisian di lapangan”, jelas Ipda Yoni Evan Pratama, S.H.,M.M.

Call Center 110 ini didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan.(*)