Beranda / Pemerintahan / DPRD Setujui Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya, BUMD Siap Perluas Sektor Usaha

DPRD Setujui Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya, BUMD Siap Perluas Sektor Usaha

DPRD Pasuruan

​PASURUAN, KanalNews.id — Langkah penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru yang strategis.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.

Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9/2026). Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I.

Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa proses pembahasan Raperda telah melalui mekanisme yang komprehensif, mulai dari pembahasan bersama perangkat daerah terkait, Panitia Khusus (Pansus) DPRD, hingga fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan langkah penting agar BUMD dapat bergerak lebih fleksibel dan relevan dengan perkembangan zaman.

Baca Juga :  Inovasi "Layak Manis", BKPSDM Sumenep Raih Juara 1 Anugerah Inovasi Daerah 2024

“Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 sudah saatnya kita sesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan serta tuntutan pengembangan usaha daerah modern. Penyesuaian ini mencakup penataan kelembagaan, perubahan nama perusahaan, hingga perluasan bidang usaha menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya agar payung hukumnya makin kokoh,” ujar Samsul Hidayat di hadapan peserta rapat.

Melalui payung hukum yang baru ini, perusahaan perseroan daerah diproyeksikan untuk menggarap sejumlah sektor potensial guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Adapun ruang lingkup bidang usaha tersebut meliputi:

Akomodasi dan Pariwisata: Pengelolaan layanan penginapan serta pengembangan destinasi wisata daerah.
Perdagangan dan Pertanian: Peningkatan aktivitas niaga serta optimalisasi sektor agraris.
Telekomunikasi: Penyediaan infrastruktur dan layanan pendukung digital.
Pengelolaan Limbah dan Sampah: Penanganan kebersihan dan lingkungan hidup terpadu.
Sektor Usaha Penunjang Lainnya: Berbagai bidang usaha produktif yang sah dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Gelar Peripurna Raperda LPJ APBD 2023, DPRD Dorong Pemkab Sumenep Tingkatkan PAD

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Pasuruan, H M Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas kerja sama dan komitmen kuat selama proses pembahasan Raperda.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini dinilai krusial dalam melahirkan produk hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Bupati menegaskan bahwa perubahan nama dan perluasan ruang lingkup usaha ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja riil di lapangan.

Baca Juga :  DPRD Pasuruan Setujui Raperda PT PLJ, BUMD Disiapkan Kembangkan Banyak Sektor Usaha

“Penataan PT Pasuruan Lestari Jaya ini adalah upaya kita bersama untuk membangun BUMD yang lebih profesional, adaptif, dan berdaya saing. Kami berharap perluasan bidang usaha ini mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membawa manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ungkap Bupati Rusdi.

Bupati juga menambahkan bahwa keberhasilan PT Pasuruan Lestari Jaya ke depan akan sangat ditentukan oleh penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen yang profesional, serta kemampuan menjalankan lini bisnis secara efektif dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, perluasan bidang usaha ini tidak sekadar menjadi perubahan regulasi di atas kertas, melainkan mampu diwujudkan menjadi manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan. (Saichu) 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *