SUMENEP, KanalNewa.id – Dua desa di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, gagal menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) Husky CNOOC Madura Limited (HCML) untuk Program Pengembangan Masyarakat (PPM) tahun 2024.
Kedua desa tersebut adalah Desa Talaga dan Desa Nonggunong. Pasalnya Dana CSR HCML senilai Rp 20 juta yang seharusnya diterima oleh dua desa itu mendadak dialihkan ke Kantor Kecamatan Nonggunong.
Hal Itu berdasarkan Berita Acara Perubahan NO:06/PPAB/MI/X/2024, yakni Desa Talaga dan Nonggunong, dana PPM 2024 dialihkan ke Kantor Kecamatan Nonggunong.
Alasan pengalihan tersebut karena kedua desa tersebut dianggap tidak mengajukan proposal dan menolak dana CSR. Namun, Pj Kepala Desa Nonggunong, Heri Norman Syah, membantah tuduhan tersebut.
“Kami sudah mengajukan proposal dan melakukan musyawarah bersama perangkat desa serta BPD. Usulan kami mencakup pengecatan masjid, madrasah, dan penerangan kuburan,” ungkap Heri saat dihubungi tim media ini. Minggu (5/1/2025).
Lebih lanjut, Heri panggilan akrabnya menjelaskan, setelah mengajukan, ia pun menunggu hasil yang telah diajukan kepada CSR HCML. Beberapa hari kemudian, datang Camat Nonggunong, meminta tanda tangan karena menolak program tersebut.
“Ini yang lain sudah pada cair semua, tapi Desa Talaga dan Noggunung yang belum menerima. Pak camat ini tidak ada konfirmasi kepada saya, biasanya kan ditanya dulu, apa benar menolak,” ungkapnya.
Parahnya lagi, sambung Heri mengungkapkan, dana CSR HCML itu ternyata sudah dialihkan oleh Camat untuk Kecamatan Nonggunong, sehingga menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya.
“Anggarannya (dana) dari CSR HCML itu tiba-tiba dialihkan ke Kecamatan. Kok, seenakanya pak camat sekarang, tanpa konfirmasi ke desa. Kok kayak sewenang-wanang,” tandasnya.
Terpisah Camat Nonggunung Roby Firmansyah saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa hampir semua desa di Kecamatan Nonggunong mendapatkan CSR HCML sebesar Rp 20 juta.
Akan tetapi lanjut ia menjelaskan, ada dua desa yang menolak dengan program tersebut yaitu Desa Talaga dan Nonggunong.
“Yang Nonggunong itu karena anggarannya Rp 20 juta, awalnya menolak, kemudian yang Desa Talaga, usulan awal peternakan kambing, tapi kadesnya tidak mau, ia minta sapi, akhirnya ditolak oleh pihak HCML ditunggu proposalnya tapi tidak masuk,” ujarnya.
Bahkan Camat Nonggunong itu mengaku telah melakukan rapat sinkronisasi bersama pihak terkait dengan menawarkan dua desa yang menolak, sehingga akhirnya dana tersebut diperuntukkan untuk penyediaan air bersih yang diusulkan oleh Koramil dan Polsek setempat.
“Sehingga itu, disepakati oleh pihak HCML maupun dari pihak KKKS,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Camat Roby panggilan akrabnya meminta agar dua Desa itu langsung konfirmasi ke pihak HCML sebagai pemilik CSR, bukan kepada dirinya.
“Berkaitan dengan penolakan yang tidak ada pemberitahuan ke desa, jangan konfirmasi ke saya, langsung ke pihal HCML, karena anggaran itu dari CSR HCML, jangan ke saya,” pungkasnya. (*)