PAMEKASAN, KanalNews.id – Polres Pamekasan menangkap 9 tersangka narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi berlangsung selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024.
Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra, menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan 80 personel gabungan. Hasilnya, 8 pengedar dan 1 pengguna narkoba berhasil ditangkap.
“Sebanyak 12,29 gram sabu disita dari para tersangka. Operasi ini guna menekan peredaran narkotika untuk menjaga stabilitas menjelang Pilkada serentak 2024,” ujar AKP Andri.
AKP Andri menambahkan, penangkapan 9 tersangka ini berasal dari pengungkapan 8 kasus berbeda yang bertujuan menjaga keamanan masyarakat.
Selain itu, sebelum operasi dimulai, Polres Pamekasan juga menangkap dua pengedar obat terlarang jenis Pil Y. Tersangka pertama, AV (41), ditangkap dengan 3.000 butir pil di Pamekasan.
Tersangka kedua, YM (31), ditangkap di Jember dengan barang bukti 4.000 butir Pil Y. Para tersangka kini menghadapi hukuman berat.
Tersangka kasus sabu diancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka kasus pil terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)





















