Beranda / TNI/Polri / Polres Pamekasan Tangkap 9 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Polres Pamekasan Tangkap 9 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Narkoba

PAMEKASAN, KanalNews.id – Polres Pamekasan menangkap 9 tersangka narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi berlangsung selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024.

Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra, menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan 80 personel gabungan. Hasilnya, 8 pengedar dan 1 pengguna narkoba berhasil ditangkap.

“Sebanyak 12,29 gram sabu disita dari para tersangka. Operasi ini guna menekan peredaran narkotika untuk menjaga stabilitas menjelang Pilkada serentak 2024,” ujar AKP Andri.

Baca Juga :  Proyek Pemeliharaan Saluran Air di Situbondo Diduga Bobrok Dan Lemah Pengawasan

AKP Andri menambahkan, penangkapan 9 tersangka ini berasal dari pengungkapan 8 kasus berbeda yang bertujuan menjaga keamanan masyarakat.

Selain itu, sebelum operasi dimulai, Polres Pamekasan juga menangkap dua pengedar obat terlarang jenis Pil Y. Tersangka pertama, AV (41), ditangkap dengan 3.000 butir pil di Pamekasan.

Tersangka kedua, YM (31), ditangkap di Jember dengan barang bukti 4.000 butir Pil Y. Para tersangka kini menghadapi hukuman berat.

Baca Juga :  Gandeng UTM, DPMD Sumenep Latih 50 BUMDes Cara Penyusunan Keuangan Berbasis Digital

Tersangka kasus sabu diancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka kasus pil terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *