BANYUWANGI, KanalNews.id – Skandal perselingkuhan antara seorang oknum polisi dan seorang bidan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Hubungan ini bahkan menghasilkan kehadiran seorang bayi sebagai buah cinta terlarang mereka.
Septiko Rahmat Budi Wardhana (32) warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi bisa disebut korban dalam skandal ini. Profesinya sebagai pelaut mengharuskannya untuk jauh dari istri dan anak.
Menurut Dhana, istilah yang populer di kalangan pelaut “Suami digoyang ombak, Istri digoyang tetangga” benar-benar dialaminya.
“Mirisnya, tetangga yang saya maksud adalah oknum polisi yang seharusnya mengayomi, namun malah menghamili istri saya hingga melahirkan seorang bayi,” kata Dhana ketika podcast disalah satu kantor Redaksi media online di Banyuwangi, Senin (055/02/2024).
Lebih lanjut, Dhana menceritakan, perselingkuhan istrinya yang bekerja sebagai bidan di puskesmas setempat dengan oknum polisi itu diperkirakan sudah berlangsung lama.
Menurutnya skandal perselingkuhan itu terjadi ketika dirinya bekerja di perusahaan pelayaran yang berada di Kalimantan. Namun baru terungkap pada akhir tahun 2023, ketika gelagat aneh mulai ditunjukan oleh sang istri.
“Saya pulang berlayar datang ke rumah, seperti tidak disambut lagi sebagai suami. Sikapnya dingin, bahkan saya minta jatah kebutuhan biologis, banyak alasan,” ungkapnya.
Sakitnya lagi, kata Dhana, ketika dirinya menanyakan apa salahnya, sang istri malah menjawab jika tidak punya rasa lagi. Bahkan mengumpat kepada dirinya dengan kata-kata kotor, karena tetap ingin mempertahankan biduk rumah tangganya.
“Istri mengusir saya dari rumah. Padahal rumah itu saya yang bangun meski dengan hutang bank,” ujarnya.
“Bahkan sebelum saya tahu istri saya selingkuh, dia sudah pergi ke pengadilan agama untuk mendaftarkan perceraian,” imbuhnya.
Singkat cerita, Dhana mendapatkan informasi istrinya telah selingkuh, dari salah satu mantan pegawai kafenya. Hal tersebut diperkuat ketika Dhana berhasil melihat isi handphone istrinya berchat mesra dengan pria lain.
Hingga akhirnya, istrinya mengakui jika dirinya telah berselingkuh dan berhubungan badan layaknya suami-istri dengan oknum polisi yang bertugas di Polsek Songgon. Oleh sebab itu, dia mengajukan perceraian di Pengadilan Agama.
Bahkan, yang membuat Dhana bak disambar petir di siang bolong ketika istrinya mengungkapkan anak kedua yang dilahirkannya bukanlah anak biologisnya, melainkan anak oknum polisi tersebut.
“Kata istri, anak kedua darinya bukan anak saya, tetapi oknum polisi itu. Padahal saat dilahirkan, saya yang adzani karena saat itu saya kira anak saya,” ungkap Dhana yang berusaha tegar menghadapi masalahnya.
Mendengar pengakuan tersebut, Dhana tak tinggal diam. Ia melaporkan kelakuan tak terpuji oknum polisi itu ke Propam Polresta Banyuwangi. Didampingi kuasa hukumnya Yani Kurnia Ardi, S.H,M.H., Dhana juga melaporkan tindak pidana perzinahan.
“Terkait pelaporan di Propam atas perselingkuhan oknum polisi, sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan untuk pelaporan tindak pidana perzinahan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ardi kuasa hukum Dhana.
Menurut Ardi, apa yang telah dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah melanggar Kode Etik Profesi sebagaimana Perkapolri No. 7 tahun 2022, pada pasal 13 huruf f yang berbunyi anggota Polri dilarang melakukan perselingkuhan dan atau Perzinahan. Selain itu, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelaku perzinahan dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Tingkah oknum polisi ini tentu saja menambah rentetan dosa dan mencoreng citra Polri yang telah susah payah dibangun oleh Bapak Kapolri Listyo Sigit,” ujarnya.
Aib ini sekaligus menjadi tantangan Kapolresta Banyuwangi yang baru, yakni Kombes Pol Nanang Haryono.
“Bisakah beliau menindak tegas oknum polisi jajarannya yang telah menghancurkan rumah tangga orang?,” pungkas Ardi.