Revitalisasi Bahasa Madura, Disdik Sumenep Sosialisasikan Perbup Baru

Bahasa Madura
Potret Kegiatan Dinas Pendidikan Sumenep Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) baru Nomor  Nomor 55 Tahun 2025 yang bertempat di El Malik Hotel. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, KanalNews.id – Guna merevitalisasi Bahasa Madura Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sosialiasasikan Peraturan Bupati (Perbup) baru Nomor  Nomor 55 Tahun 2025 yang bertempat di El Malik Hotel, Kamis, 27 Nvember 2025.

Melalui terbitnya Perbup baru tersebut menjadi momentum revitalisasi Bahasa Madura di sekolah. Regulasi itu mewajibkan seluruh SD hingga SMP menjadikan Bahasa Madura sebagai pelajaran muatan lokal (Mulok) serta diajarkan dua jam setiap pekan.

Baca Juga :  Hadiri Rakor BBPMP Jatim, Disdik Sumenep Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra melalui Kabid Pembinaan SMP, Mohammad Fajar Hidayat mengatakan, aturan tersebut penting untuk menguatkan posisi Bahasa Madura di tengah derasnya budaya luar.

“Tanpa dukungan kebijakan seperti Perbup yang baru ini, bahasa daerah akan semakin tersisih dari kehidupan sehari-hari pelajar,” jelas Fajar panggilan akrabnya, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga :  Bentuk Keseriusan Pemerintah, DKPP Sumenep Gelar Kurasi Produk Unggulan Menuju Pasar Global

Lebi lanjut, Fajar menegaskan perlunya ekosistem yang membiasakan siswa menggunakan Bahasa Madura dalam interaksi setiap harinya.

“Bahasa harus menjadi kebiasaan. Jika tidak, ia akan tergerus oleh bahasa yang lebih dominan,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, dukungan lingkungan rumah menjadi faktor penting bagi keberhasilan penggunaan bahasa daerah di kalangan pelajar.

Untuk diketahui, Disdik Sumenep menargetkan pembelajaran Bahasa Madura mampu memperkuat karakter lokal siswa serta menumbuhkan kebanggaan terhadap budaya Madura secara berkelanjutan.