Beranda / Peristiwa / Pemuda Bojonegoro Jadi Korban Penganiayaan, Muntah Darah dan Lapor Polisi

Pemuda Bojonegoro Jadi Korban Penganiayaan, Muntah Darah dan Lapor Polisi

Korban Penganiayaan

BOJONEGORO, KanalNews.id – Seorang pemuda bernama Bagas Nur Fikri Ramadhan (19), warga Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh pria berinisial MA (27) di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, pada Jumat (28/11/2025) malam.

Insiden ini diduga ditampar lima kali dan dipukul bagian perut satu kali oleh pelaku. Setelah pemukulan, pelaku melontarkan kata-kata bernada intimidasi.

Diduga tanpa basa-basi, MA merangkul korban dari samping kanan dan melakukan tindakan kekerasan fisik. Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa terlapor menampar wajah korban sebanyak lima kali dengan tangan kosong dan memukul bagian perut korban satu kali.

Baca Juga :  WNA Rusia Diduga Aniaya Warga di Pantai Marina Boom Banyuwangi

Usai melakukan pemukulan, terlapor sempat melontarkan kata-kata tantangan kepada korban. “Kalau tidak terima ayo duel, kalau naik sepeda motor jangan kencang-kencang, sopan santunnya dipakai,” ujar pelaku seperti yang ditirukan korban.

Mendapat perlakuan tersebut, korban tidak memberikan perlawanan dan hanya meminta maaf. “Sepurane mas, sepurane mas (maaf mas, maaf mas),” jawab korban.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pelaku Pembacokan Berhasil Dibekuk Polres Probolinggo

Tak lama kemudian, adik terlapor yang datang ke lokasi kejadian dan melerai keduanya. Korban dan terlapor sempat saling meminta maaf sebelum korban akhirnya pulang ke rumahnya.

Namun, setibanya di rumah, korban mengeluhkan sakit. Ia merasakan pusing, nyeri di bagian perut, dan sempat mengalami muntah darah.

Melihat kondisi anaknya, Imam Mawardi segera melarikan ke RS PKU Muhammadiyah Sumberejo dan tak terima dengan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga :  Ratusan Warga Batang-Batang Deklarasi Dukung Paslon FINAL

Pihak kepolisian Polsek Baureno telah menerima laporan tersebut dengan nomor laporan STTLPM/73/YAN.2.5/XI/2025/SPKT dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan satu lembar visum et repertum yang menunjukkan kondisi luka yang dialami korban.

Selain itu, polisi juga telah memintai keterangan dari dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yakni MKI (19) dan MRA (17), yang keduanya merupakan warga setempat. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *