SUMENEP, KanalNews.id — Kasus dugaan manipulasi penggantian kWh meter di PLN ULP Sumenep terus bergulir. PLN UP3 Madura merilis holding statement pada Jumat (25/4/2025) kemarin.
Namun, pernyataan itu tidak menjelaskan dua figur kunci: Benny, petugas lapangan, dan Iksan, pelapor yang membawa surat kuasa tanpa tanggal.
Ketiadaan klarifikasi atas keduanya memperkeruh dugaan manipulasi. Publik mempertanyakan transparansi PLN dalam penanganan kasus ini.
Ganti Dulu, Lapor Belakangan
Diketahui, kasus bermula 14 April 2025, saat Benny memeriksa kWh meter di tambak udang milik Jailani di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.
Pada 15 April, Benny mengganti meter sekaligus menyerahkan surat panggilan kedua terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Anehnya, laporan pelanggan sebagai dasar tindakan itu baru tercatat pada 16 April, seperti diungkap Kepala PLN ULP Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah.
“Laporan memang baru masuk setelah tindakan teknis dilakukan,” ujar Pangky.
Surat kuasa yang diajukan Iksan atas nama Bunahwi, saudara Jailani, juga tidak mencantumkan tanggal.
“Jadi, muncul pertanyaan dari kami, dari mana Benny tahu soal dugaan pelanggaran itu?” kata Jailani, yang kini didenda Rp33.809.218 oleh PLN Sumenep.
Tindakan teknis P2TL seharusnya berbasis laporan resmi pelanggan atau kuasa sah, bukan dilakukan lebih dulu tanpa dasar hukum.
Bayang-Bayang Eks Pegawai
Nama Dani alias Achmad Hamdani, eks teknisi PLN Sumenep, turut mencuat. Pasalnya ia dipecat sejak Januari 2025.
Jailani dan Bunahwi mengaku Dani menawarkan bantuan lewat petugas aktif PLN bernama Benny.
Bunahwi menyebut Dani sempat menyarankan pembayaran denda melalui Benny, mengaku sebagai bagian dari kantor PLN Dungkek.
Pangky membenarkan Dani bukan lagi pegawai PLN. “Kami pastikan, dia sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari,” tegasnya.
Namun, saat diminta bukti surat PHK Dani, Pangky menyatakan surat itu ada di atasannya.
“Kalau untuk bukti surat PHK itu ada di atasan saya. Saya harus koordinasi dulu,” katanya, Senin (21/4/2025) kemarin.
Namun ternyata, pernyataan Pangky bertolak belakang dengan jawaban Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi.
“Achmad Hamdani itu siapa, petugas PLN atau seperti apa?” tanya Fahmi saat dikonfirmasi, Kamis (24/42025).
Fahmi mengaku masih akan mengecek ke Sumenep. “Sebentar, saya kroscek juga ke Sumenep ya,” ujarnya.
Holding Statement Tanpa Nama Kunci
Holding statement Humas PLN UP3 Madura tidak menyebut nama Benny maupun Iksan, dua figur kunci dalam kasus ini.
PLN hanya menyatakan ditemukan pelanggaran berupa sambungan langsung tanpa meter pada 14 April.
Namun, PLN tidak menjelaskan bagaimana pelanggaran terdeteksi sebelum laporan resmi tercatat dua hari kemudian.
Tidak ada pula keterangan apakah alat bukti pelanggaran sudah diverifikasi secara objektif.
Tanpa transparansi soal dua tokoh utama ini, publik sulit percaya evaluasi PLN UP3 Madura berjalan menyeluruh.
Keadilan untuk Pelanggan
Oleh karen itu, Jailani menuntut keadilan. Ia merasa tidak pernah memodifikasi instalasi listrik di tambaknya.
“Saya ini pelanggan, bukan pelanggar. Saya hanya ingin proses yang adil, bukan keputusan sepihak,” tegas Jailani.
Tantangan untuk PLN
Kini, PLN UP3 Madura dan PLN Pusat dituntut menjawab secara terbuka.
Publik bertanya: apakah prosedur dilanggar? Siapa bertanggung jawab atas tindakan teknis tanpa laporan sah?
Mengapa eks pegawai dan mitra teknis bisa tetap berperan?
Investigasi independen perlu dilakukan, bukan sekadar klarifikasi sepihak melalui holding statement.
Keterbukaan, yang selalu diklaim PLN selama ini kini benar-benar diuji.
Isi Holding Statement PLN UP3 Madura
PLN Sumenep menegaskan pelanggaran terjadi 14 April 2025, berupa sambungan langsung tanpa meter di tambak udang Rusilawati.
PLN mengganti kWh meter dan memanggil pelanggan sesuai prosedur. Pada 16 April, Dani, eks pegawai PT Haleyora, menawarkan penyelesaian di luar jalur resmi.
“PLN tidak terlibat dalam tindakan oknum tersebut,” tegas Pangky Yongkynanta, Manager PLN ULP Sumenep.
PLN mengimbau pelanggan menghindari perantara tidak sah dan hanya mengakses kanal resmi PLN atau menghubungi PLN 123.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi, profesionalisme, dan perlindungan hak pelanggan. (*)





















