SUMENEP, KanalNews.id – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsodjojo, resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan kepada Camat pada Rabu, 4 September 2024 kemarin.
Langkah tersebut diambil orang nomor satu di Kabupaten paling ujung pulau Madura itu sebagai upaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
“Pelimpahan ini bertujuan mempercepat pelayanan, agar masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kabupaten,” ujar Bupati Fauzi panggilan karibnya. Kamis (05/9/2024).
Dalam Perbup ini, sambung Bupati Fauzi, terdapat 13 urusan pemerintahan yang didelegasikan kepada camat, mencakup urusan kependudukan hingga perikanan. Pelimpahan tersebut menurutnya sejalan dengan peraturan yang berlaku di tingkat kabupaten.
“Ini komitmen kami untuk memberikan layanan yang transparan, inovatif, dan responsif sesuai tagline ‘Bismillah Melayani’,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Politisi PDIP itu menjelaskan, bahwa langkah tersebut juga menjadi dasar pembentukan Outlet Mall Pelayanan Publik (MPP) Kecamatan.
Dengan adanya outlet ini, masih kata Bupati Fauzi, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kota untuk mengurus berbagai layanan. Cukup mengunjungi outlet di kecamatan setempat.
“Ada 17 layanan yang dapat diakses di outlet MPP, mulai dari kependudukan hingga perizinan melalui OSS,” jelas Bupati Fauzi.
Layanan-layanan yang diatur dalam Perbup yang baru disahkan itu, kata Bupati Fauzi, memang dirancang untuk memudahkan akses, mengurangi birokrasi, dan mempercepat proses administrasi bagi masyarakat.
“Dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep semakin dekat dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, ” harap Suami Nia Kurnia itu.
“Kebijakan ini semata-mata hanya ingin memastikan pelayanan semakin dekat, cepat, dan bebas hambatan terhadap semua lapisan masyarakat, ” tutupnya. (*)