Tetapkan Harga Tembakau 2026, Bupati Sumenep Minta Pabrikan Tak Beli di Bawah TIHT

Bupati Sumenep
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Didampingi Kabag Prokopim, Moh. Helmi. (Foto: Prokopim -Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan harga TIHT (Titik Impas Harga Tembakau) 2026 sebagai acuan minimal pembelian hasil panen petani.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tentang penetapan titik impas harga tembakau (TIHT) 2026.

Keputusan tersebut meminta pedagang, gudang, dan pabrikan tidak membeli tembakau petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian harga sekaligus melindungi petani dari pembelian dengan harga tidak layak.

“Titik impas ini menjadi pedoman bagi pabrikan maupun gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Kami ingin petani mendapatkan harga yang wajar sesuai hasil panennya,” kata Bupati Fauzi di Sumenep, Minggu, (09/08/2026).

Dalam keputusan itu, sambung Bupati dua periode itu, pemerintah menetapkan titik impas tembakau gunung sebesar Rp69.489 per kilogram.

Sementara titik impas tembakau tegal ditetapkan Rp64.765 per kilogram. Adapun tembakau sawah sebesar Rp48.533 per kilogram.

“Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam tata niaga tembakau di Sumenep,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Bupati Fauzi, ketentuan itu menjadi pedoman bagi pabrikan dan gudang dalam menentukan harga pembelian tembakau Madura dari petani.

“Kami berharap tidak ada pembelian tembakau di bawah titik impas yang telah ditetapkan. Dengan begitu, tata niaga tembakau akan lebih sehat dan kesejahteraan petani dapat lebih terjamin,” ujar Fauzi.

Bupati Fauzi, juga mengatakan kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga tembakau selama musim pembelian.

“Kami berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat posisi tawar petani saat memasuki musim panen,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan titik impas ini mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 30 Tahun 2024. (*)