SUMENEP, KanalNews.id — Polemik dugaan rangkap jabatan yang menyeret seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, terus menjadi perhatian masyarakat.
Hingga kini, oknum Sekdes yang diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah KB/PAUD di desa setempat masih memilih bungkam terkait status jabatan gandanya tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim Media ini sejak beberapa hari terakhir belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Bahkan Redaksi KanalNews.id sendiri telah menghubungi nomor telepon seluler milik oknum Sekdes melalui panggilan WhatsApp. Namun, panggilan tersebut tidak dijawab.
Tidak hanya itu, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Sikap diam oknum Sekdes tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, publik menilai klarifikasi sangat diperlukan untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi.
Seorang warga Desa Pagerungan Besar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan sikap bungkam yang ditunjukkan oknum perangkat desa tersebut.
“Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai diam seperti ini justru menimbulkan kecurigaan baru,” katanya kepada tim Media ini. Kamis (04/06/2026)
Menurutnya, masyarakat tidak sedang menghakimi siapa pun. Warga hanya ingin memperoleh kejelasan terkait status jabatan yang saat ini menjadi perbincangan publik.
“Kami hanya meminta penjelasan. Apakah benar merangkap jabatan atau tidak. Kalau memang ada aturan yang membolehkan, tentu masyarakat perlu tahu,” tegasnya.
Warga berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan agar polemik tersebut tidak terus berkembang dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi pendidikan terkait mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut.
Untuk itu, KanalNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada oknum Sekdes yang bersangkutan serta pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)





















