SUMENEP, KanalNews.id — DPRD Kabupaten Sumenep mulai memperketat regulasi pendirian toko modern untuk melindungi keberlangsungan pasar tradisional yang kian terdesak ekspansi ritel modern.
Langkah ini ditempuh melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern. Pembahasan revisi tersebut kini dilakukan oleh panitia khusus (pansus) DPRD Sumenep.
Ketua pansus, Irwan Hayat, mengatakan pertumbuhan pasar modern yang pesat perlu diimbangi kebijakan yang melindungi pedagang kecil. Menurut dia, pasar rakyat memegang peran penting dalam menopang ekonomi masyarakat.
“Kalau tidak diatur dengan baik, pasar tradisional akan semakin tersisih. Karena itu pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan,” katanya saat memimpin rapat pembahasan Revisi Perda No 5 Tahun 2013. Jumat (08/05/2026).
Lebih lanjut, Irwan panggilan akrabnya menjelaskan, revisi perda akan mengatur lebih rinci mekanisme perizinan toko modern, termasuk lokasi pendirian dan jarak dengan pasar tradisional. Aturan ini ditujukan untuk mencegah dampak langsung terhadap omzet pedagang kecil.
“Pasar modern tidak boleh berdiri di area yang berdekatan langsung dengan pasar tradisional karena bisa berdampak terhadap omzet pedagang kecil,” tegasnya
Selain pengetatan izin, DPRD juga menyoroti perlunya pembenahan pasar tradisional. Perbaikan mencakup fasilitas, kebersihan, hingga penataan agar lebih nyaman bagi pengunjung.
Irwan menilai penguatan pasar tradisional tidak cukup melalui regulasi semata, tetapi juga harus diiringi peningkatan kualitas layanan dan sarana pendukung agar mampu bersaing.
Menurut dia, stigma pasar tradisional yang kumuh dan tidak tertata perlu diubah melalui langkah konkret pemerintah daerah.
DPRD juga meminta pengawasan pembangunan pasar modern diperketat agar berjalan sesuai ketentuan.
“Tujuan akhirnya bukan menghambat investasi, tetapi menciptakan keseimbangan supaya pasar modern dan pasar tradisional bisa tumbuh bersama,” tandasnya. (*)





















