SUMENEP, KanalNews.id – Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Desa Tambaagung Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, diduga mangkrak.
Diketahui, program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional dengan pekerjaan TPS3R itu dibangun melalui anggaran APBN pada tahun 2022 dengan menelan uang negara sebesar Rp. 650.000.000,00.
Sayangnya, anggaran sebesar itu menurut warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa fasilitas tersebut tidak pernah dimanfaatkan sejak selesai dibangun pada tahun 2022 itu.
“Sejak dibangun, TPS3R itu tidak pernah digunakan. Sampai sekarang kosong saja tidak aktivitas sama sekali,” ujarnya kepada media ini, Senin (04/08/2025).
Padahal, sambung warga tersebut, pembangunan TPS3R bertujuan untuk mengelola sampah keluarga masyarakat secara mandiri berbasis desa.
Namun, menurut penuturan warga tersebut, keberadaannya seolah hanya menjadi bangunan tak bertuan tanpa fungsi yang jelas.
“Pengelolaan program TPS3R di desa kami ini hingga saat ini tidak jelas, cuma ada bangunannya tanpa ada kegiatan apapun, ” ungkapnya.
Merespon keluhan masyarakat Desa Tambaagung Barat itu, Ketua LSM LIPK, Syaifiddin, turut menyoroti kondisi TPS3R yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“TPS3R itu program bagus. Tapi di Desa Tambaagung Barat malah tidak difungsikan sebagaimana mestinya,” katanya, Kamis (07/08/2025).
Bahkan, Say panggilan akrabnya menyayangkan sikap Kepala Desa yang dianggap tidak serius dalam mengelola fasilitas publik yang telah dibangun dengan anggaran negara.
“Ini bentuk pembiaran. Seharusnya dimanfaatkan untuk mengelola sampah masyarakat di Desanya bukan malah dijadikan lahan parkir,” tambah Syaifiddin.
Lebih jauh, menurut Say, hal itu merupakan bukti lemahnya pengawasan dan kurangnya komitmen pemerintah desa dalam menjalankan program lingkungan itu.
Oleh karena itu, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum dan pihak inspektorat untuk turun langsung melakukan audit.
“Kalau tidak digunakan, ada dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut,” katanya.
Tak sampai disitu saja, LSM LIPK berencana melaporkan hal ini secara resmi ke kejaksaan dan BPK untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tambaagung Barat, Syamsul Arifin belum memberikan klarifikasi terkait mangkraknya program TPS3R itu.
Media ini sudah melakukan upaya konfirmasi pada Hari Senin (04/08/2025) sekitar pukul 16.34 WIB dengan mendatangi kediamannya, namun Kades Tambaagung Barat tidak ada rumahnya.
Kemudian dihubungi melalui chat whatsapps (WA) mulai hari Selasa (05/08/2025) hingga hari ini belum ada respon sama sekali. (*)





















