Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Beltim Gelar Forum Konsultasi Publik

Disdukcapil Beltim
Potret Suasana Forum Konsultasi Publik yang Digelar Disdukcapil Beltim. (Foto: Imran - Kanal News)

BELITUNG TIMUR, KanalNews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung Timur menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Pembahasan Perubahan Standar Pelayanan. Rabu, 05 Juni 2024

Kegiatan dengar masukan masyarakat yang bertempat di Ruang Pertemuan Disdukcapil setempat itu mengundang tokoh masyarakat, agama, pemuda, akademisi, insan pers, hingga Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

Kepala Disdukcapil Beltim, Erna Kunondo mengatakan tujuan FKP adalah untuk menghasilkan standar pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik ke depan. Dengan mendengarkan masukan dari masyarakat.

“Ada masukan dari tokoh agama, masyarakat, akademisi dan lain sebagainya. Semangat perubahan itu bukan hanya dari internal saja tapi dari masyarakat yang menggunakan layanan di Disdukcapil,” kata Erna. Rabu (05/06/2024).

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Kepala Bappeda Sumenep Ajak Generasi Muda Teladani Nilai Kepahlawanan

Erna mengakui jika selama ini standar pelayanan yang diterpakan masih menggunakan aturan lama baik dari Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri. Untuk itulah ke depan Disdukcapil Beltim akan merubah standar pelayanan sesuai aturan terbaru.

“Memang di standar pelayanan kita masih belum kita sesuaikan dengan aturan terbaru. Oleh sebab itu maka pada perubahan standar pelayanan ini kita nantinya akan mengakomodir kebijakan pusat terbaru sekaligus masukan dari FKP,” ujar Erna.

Baca Juga :  Patroli Gabungan, Cara Polair Polres Pamekasan Cegah Kriminalitas di Perairan

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Beltim, Jodi Wiranugraha menambahkan dengan adanya perubahaan penerapan layanan itu, akan membuat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Disdukcapil Beltim lebih cepat, tepat, efisien adanya kepastian waktu serta tanpa biaya.

“Contohnya surat pengantar untuk pembuatan Kartu Keluarga atau e-KTP dulunya dari RT atau Desa. Nah yang sekarang kan dak perlu lagi tinggal datang ke Disdukcapil, dengan syarat yang lengkap maka bisa selesai dalam satu hari,” jelas Jodi.

Baca Juga :  Dikemas Media Gathering, KPU Sumenep Gelar Sosialisasi Persiapan Distribusi Logistik

Selain itu pula, Disdukcapil Beltim, ungkap Jodi sudah membuat setidaknya 10 inovasi layanan adminduk, mulai dari Akta Siap Saji, Peleser Manggar Yuk, Gawai Penganten, Door to Door, Ketarap Tunu Pedas, Simadu Beltim, KIA on School, Daun Simpor Laki, KP Dukcapil-Selina dan Kayu Medang.

“Kita memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk terutama terkait adminduk. Kita berharap masukan dari seluruh pihak agar standar pelayanan prima dapat tercapai,” pungkasnya. (*)