SUMENEP, KanalNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal segera membuka rekrutmen PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi, dirinya mengajak semua masyarakat utamanya kalangan milenial untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi 5 tahunan sebagai pengawas pemilu di TPS.
“Nanti setalah tahun baru 2024 kita akan resmi membuka rekrutmen pengawas per TPS, ” katanya dalam keterangan tertulisnya. Jum’at (29/12/2023).
Lebih lanjut, Zubed panggilan akrabnya menjelaskan, dalam pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Sumenep baik daratan dan kepulauan ada sebanyak 3.863 TPS.
“Setiap TPS itu satu orang PTPS. Jadi, kita 3.863 pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS Pemilu 2024,” ungkapnya menjelaskan.
Zubed juga memaparkan, tugas dari PTPS itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
“Artinya tugas dan fungsi PTPS ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang, ” ujarnya.
Sementara tempat pendaftaran menjadi PTPS, sambung Zubed, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan.
“Pendaftaran dilaksanakan di kantor Sekretariat Panwaslu masing-masing Kecamatan di Kabupaten Sumenep,” terang mantan Komisioner KPU Sumenep itu.
Untuk diketahui, sebelum anda mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS anda perlu mengetahui jadwa tahapan rekruitmen dan persyaratan menjadi PTPS di Pemilu 2024 mendatang.
Berikut jadwal tahapan rekrutmen PTPS untuk PTPS di Kabupaten Sumenep:
1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran 19 – 31 Desember 2023.
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) 2 – 6 Januari 2024.
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024.
4. Pengumuman Perpanjangan 7 Januari 2024.
5. Penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan 7 – 8 Januari 2024.
6. Penelitian berkas pendaftaran dimas perpanjangan 7 – 8 Januari 2024.
7. Pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024.
8. Tanggapan atau masukan masyarakat 10 – 21 Januari 2024.
9. Tes wawancara 2 – 17 Januari 2024.
10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18-19 Januari 2024.
11. Pergantian calon terpilih (Jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19 – 21 Januari 2024.
12. Pelantikan pengawas TPS 22 Januari 2024.
13. Perpanjangan rekruitmen khusus bagi TPS yang belum terisi pengawas 24 Januari – 7 Februari 2024.
Setelah anda mengetahui tahapan rekrutmen PTPS, maka anda juga perlu mengetahui persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024.
Berikut persyaratan yang perlu anda ketahui sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
12. Tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Selain anda mengetahui jadwal persyaratan diatas maka anda juga melengkapi berkas berikut untuk melengkapi persyaratan diatas.
Berikut dokumen yang wajib dilengkapi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar riwayat hidup;
6. Surat Pernyataan bermaterai 10.000.