SUMENEP, KanalNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati pembentukan dana cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Rabu (22/10/2026).
Diketahui Rapat paripurna Raperda Dana Cadang Pilkada Sumenep 2026 itu dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” kata Wabup Sumenep. Rabu (22/10/2026).
Lebih lanjut, Wabup Kiai Imam sapaan akrabnya mengatakan, pembentukan peraturan daerah merupakan tugas konstitusional sekaligus bentuk kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Proses pembentukan Raperda tersebut, menurut dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Setelah memperoleh fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Raperda itu akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
“Kita bersama tentu yakin, Raperda yang telah ditandatangani ini dalam implementasinya akan berjalan sesuai harapan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Samsiyadi, menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan memiliki landasan hukum yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporannya, Samsiyadi menyebut sejumlah dasar hukum, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Pemilihan kepala daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang membutuhkan perencanaan pendanaan secara matang, ” ujarnya.
Tanpa perencanaan yang baik, sambung Samsiyadi, pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah berpotensi menghadapi kendala.
Setelah menerima fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, Pansus melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan dalam Raperda tersebut.
Penyempurnaan meliputi Pasal 1, perubahan judul Bab II menjadi Pembentukan Dana Cadangan, serta perubahan judul Bab III menjadi Besaran Dana Cadangan.
Selain itu, Pansus menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 sebelum Raperda memasuki tahapan registrasi dan pengundangan. (Hil)















