SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep meluncurkan Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD) untuk memudahkan proses perizinan tenaga kesehatan (nakes) secara digital.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dr. R. Abd Rahman Riadi, proses izin dilakukan melalui portal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
“Prosesnya dimulai dari pendaftaran melalui SDMK,” jelas Rahman di stand DPMPTSP pada Madura Culture Festival 2024, Minggu malam (8/9/2024).
Lebih lanjut, Rahman menjelaskan, Portal SDMK mengelola data kesehatan dan tenaga kesehatan secara nasional. Fungsinya untuk pencarian dan integrasi profil data tenaga medis.
“Setelah diverifikasi dan ditandatangani secara elektronik, izin bisa diunduh dan dicetak dari rumah,” tambah Rahman.
Dalam prosesnya, sambung Rahman, Nakes wajib melampirkan STR, KTP, izin tempat praktek, dan dokumen lain. Semua syarat harus dipenuhi secara digital.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, meninjau langsung penerapan aplikasi MPP Digital itu. Setidaknya sudah 20 izin praktek nakes diterbitkan melalui sistem ini.
“Proses perizinan khusus Nakes ini gratis dan tanpa interaksi langsung, meminimalkan pungli,” ujar Bupati Sumenep saat mengunjungi Stand Pemeran DPMPTSP di Event Madura Culture Fest 2. (*)





















