Mediasi Buntu, Terungkap Fakta Baru 20 Ha Terbit SPPT Atas Nama Mohab?

Mediasi Buntu, Terungkap Fakta Baru 20 Ha Terbit SPPT Atas Nama Mohab?
Potret Upaya Media Pemkab Sumenep Atas Polemik Pembangunan Tambak Garam yang Mereklamasi Laut di Wilayah Gersik Putih. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, kanalnews.id – Polemik pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di wilayah Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, semakin memanas, bahkan upaya mediasi oleh Pemerintah Daerah menemui jalan buntu hingga terungkap fakta baru.

Usaha mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) antara warga yang menolak dengan pemerintah Desa Gersik Putih itu berlangsung di Aula Adirasa Kantor Bupati setempat. Selasa (30/05/2023).

Kepala DPMPTSP dan Naker, Abd Rahman Riadi, yang memimpin jalannya mediasi itu mengatakan bahwa tidak menemukan titik terang soal polemik di Gersik Putih. Bahkan dalam upaya tersebut terungkap fakta baru.

Fakta baru tersebut yakni; 20 Hektar yang belum ber sertifikat hak milik (SHM) ternyata sudah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan wajib pajak Mohab yang saat ini menjabat sebagai Kades.

”Dari 41 Ha yang akan digarap 21 sudah dikuasi per orangan dengan dasar SHM (sertifikat hak milik). 20 Ha diluar SHM itu saat ini diusahakan agar dikelola bersama atas nama Kades (Mohab). Sekarang SPPT, belum ber SHM,” kata Rahman kepada awak media usai media berlangsung. Selasa (30/05/2023).

Baca Juga :  Dilanda Kekeringan, Polresta Banyuwangi Distribusikan Air Bersih

Rahman menjelaskan, menurut penyampaiannya di forum Kades mengaku laut yang di SPPT atas nama dirinya nantinya akan diserahkan ke Desa untuk dikelola bersama demi kesejahteraan masyarakat.

”Karena menurutnya (Kades Mohab), tidak mungkin diatasnamakan warga satu per satu. Makanya diatasnamakan dirinya, nanti akan diserahkan ke masyarakat,” ucapnya.

Rahman mengaku belum ada kesepakatan antara dua belah pihak baik warga yang menolak maupun penggarap dan Pemdes termasuk pemilik SHM dalam forum tersebut.

Untuk itu, pihaknya mendorong Desa supaya melakukan komunikasi lagi untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai program pembangunan tambak garam.

”Jadi perlu komunikasi lagi dengan masyarakat supaya kondusif. Apalagi, tadi Kades bersedia untuk menyerahkan lahan yang ber SPPT itu kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Demi Kondusifitas, Komisi II DPRD Sumenep Minta Polres dan Satpol PP Hentikan Aktivitas Pembangunan Tambak Garam

Perwakilan Pemerintah Desa Gersik Putih Masdawi mengakui jika 21 Ha dari 41 Ha yang akan digarap dikuasai per orangan atas dasar SHM. Sedangkan, sisanya 20 Ha masih tanah negara. ”Tapi, bukan semuanya SPPT atas nama Kades, hanya 6 Ha,” katanya membantah.

”20 Ha tanah negara termasuk yang SPPT atas nama Kades itu yang akan dibagi dengan pihak penggarap dan masyarakat 10 hektaran dalam bentuk lahan jadi (dibangun tambak),” dalihnya.

Sementara itu, Kordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Amirul Mukminin mengaku heran dengan terbitnya SPPT atas objek lahan dikawasan laut atas nama Mohab.

”Ini fakta baru yang kami terima. Artinya diluar SHM yang sebelumnya ada 4 atau 6 Ha atas nama Mohab, juga ada lahan lain yang juga diproses untuk di SHM dan sekarang masih SPPT atas nama Mohab,” ungkapnya dengan nada heran.

Baca Juga :  Diskop UKM dan Perindag Berikan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Bagi Koperasi Sehat 2023

Pihaknya mempertanyakan proses atau mekanisme penerbitan SPPT atas objek lahan di kawasan laut tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta penjelasan mengenai dasar terbitnya SPPT tersebut.

”Kami menduga ada konspirasi banyak pihak tidak hanya BPN dan Desa, tapi juga ada pihak lain termasuk Dinas teknis di Pemkab dalam legalisasi kepemilihan lahan yang awalnya laut menjadi milik perorangan,” pungkasnya. (**/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *