Polres Pamekasan Ringkus Belasan Terduga Pengedar Narkotika

Belasan Pelaku Terduga Pengedar Narkoba Mengenakan Baju Orange, (Foto/Dok.Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Peredaran Barang Haram alias Narkoba di Pamekasan seolah tidak mengenal kata berhenti. Terbukti baru-baru ini, Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil meringkus belasan pengedar berikut barang buktinya.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkoba dengan 17 terduga pengedar narkoba serta barang bukti sebanyak 24,33 gram shabu.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa 17 pelaku terduga pengedar sabu diringkus dalam waktu dan tempat/lokasi berbeda.

17 pelaku pengedar narkoba tersebut inisial DS (46), FAA (37), MR (33) dan NN (47) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di area makam Ronggosukowati Kel. Kolpajung Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.

Baca Juga :  Ngopi Bareng Media, Kapolres Pamekasan Ajak Jaga Keamanan Bersama

Pelaku, HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di halaman rumah Kel. Lawangan Daya Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan. Pelaku R (23) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di area SPBU tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.

Sedangkan pelaku H (55) warga Kab. Bangkalan diamankan petugas di salah satu rumah di Jl. Cokroatmojo Kel. Parteker Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan. Pelaku HW (43) SW (55), I (45) dan R (23) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah Kel. Jungcangcang Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.

Pelaku S (33), FAR (28) dan KM (25) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah di Ds. Panagguan Kec. Proppo Kab. Pamekasan.

Baca Juga :  Lebaran Ketupat Bagi Orang Madura: Tradisi, Makna, dan Simbol Kehidupan

Penangkapan 17 pelaku pengedar narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa langkah cepat dan terukur dilakukan pihaknya begitu informasi diterima.

“Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama. Ini bukan hanya penangkapan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya, rabu (25/06/2025)

“Kami tidak akan berhenti di sini. siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan kami buru hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Terbukti Lakukan Pengutan BSPS Rp325 juta, Kejati Jatim Borgol Kabid Disperkimhub Sumenep

Ketujuh belas pelaku kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kasi Humas Polres Pamekasan, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” pungkas Kasi Humas Polres Pamekasan.(*)