Beranda / Regional / Jawa timur / Pasuruan Raya / Ketua LPK Barata Soroti Parkir Kota Pasuruan: Tuntut Tanggung Jawab Hukum Atas Kehilangan Kendaraan

Ketua LPK Barata Soroti Parkir Kota Pasuruan: Tuntut Tanggung Jawab Hukum Atas Kehilangan Kendaraan

KPK Barata

PASURUAN, KanalNews.id – Dugaan banyaknya kerugian yang dialami konsumen parkir di Kota Pasuruan memicu sorotan dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Barata.

Ketua LPK Barata, Irfan, mendesak dinas terkait untuk segera meninjau ulang status hukum pengelolaan parkir di tengah pesatnya perkembangan transportasi.

Irfan menilai, hingga saat ini banyak konsumen parkir yang dirugikan karena pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir.

Baca Juga :  Viral..! Oknum Guru Ngaji di Sumenep Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh Terhadap Tiga Santrinya di Sebuah Masjid

“Tempat-tempat parkiran kerap kali dinilai sebagai perjanjian sewa lahan, padahal seharusnya dilihat sebagai perjanjian penitipan barang,” kata Irfan di Pasuruan, Rabu (26/11/2025).

Menurut Irfan, persoalan ini harus segera diteliti untuk menjawab dua pertanyaan kunci.:

– Bagaimana hubungan hukum yang benar antara pengelola parkir dengan pengguna area parkir?

– Bagaimana tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan di lahan parkir tersebut?

Baca Juga :  Ramadan Berkah, Gubernur Jatim Salurkan Bansos Miliaran Rupiah untuk Warga Banyuwangi

Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab resmi pengelola parkir—baik swasta maupun pemerintah (seperti Dishub)—atas kerugian wajib berlaku jika parkir dilakukan di lokasi resmi.

Penilaian ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1966 K/Pdt/2005, yang menetapkan bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir adalah perjanjian penitipan barang.

“Berdasarkan Putusan MA tersebut, pengelola parkir sebagai penerima titipan harus bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan yang diparkir di area resmi,” tegas Irfan.

Baca Juga :  Bupati Banyuwangi Cetak 46 Kades Jadi Juru Damai Desa

Lebih lanjut, Irfan menyoroti praktik pencantuman klausul yang sering ditemukan di karcis parkir.

Klausul ‘Risiko Ditanggung Pemilik’ Batal Demi Hukum: “Segala bentuk klausul atau tulisan di karcis parkir yang menyatakan ‘segala kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir’ dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Putusan MA,” pungkasnya. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *