Beranda / Regional / Jawa timur / Madura / Sumenep / Bawaslu Sumenep Perpanjang Masa Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Alasannya

Bawaslu Sumenep Perpanjang Masa Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Alasannya

PTPS

SUMENEP, KanalNews.id – Badan Pengawas Pemiku (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Komisioner Divisi SDMO Bawaslu Sumenep, Muarep mengatakan bahwa rekrutmen PTPS sebenarnya sudah dimulai sejak 12 hingga 28 September 2024 kemarin melalui Pengawas Kecamatan setempat.

Namun, karena belum memenuhi dua kali kebutuhan yang diperlukan, maka masa pendaftaran diperpanjang selama 10 hari.

Baca Juga :  Sabet Predikat "Sangat Baik" Sekretariat DPRD Pasuruan Terus Pacu Kualitas Layanan Publik

“Karena jumlah pendaftar belum memenuhi dia kali keburu maka masa pendaftar PTPS kami perpanjang mulai hari ini tanggal 01 hingga 10 Oktober 2024,” kata Muarep pada awak media. Selasa (01/10/2024).

Lebih lanjut, Muarep menjelaskan, dari total 27 kecamatan, hanya dua kecamatan yang sudah memenuhi dua kali kebutuhan, yaitu Nonggunong dan Kalianget. Sementara 25 kecamatan lainnya masih memerlukan tambahan pendaftar.

Baca Juga :  Sukses Gelar Debat Terakhir Pilkada 2024, KPU Sumenep: Saatnya Rakyat Menentukan Pilihan!

“Dari 25 Kecamatan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan ada 306 desa yang masa rekrutmen PTPS-nya diperpanjang,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Muarep berharap selama masa perpanjangan ini, desa-desa yang belum memenuhi kuota dapat segera terpenuhi, mengingat peran PTPS sangat penting dalam pengawasan di tingkat TPS.

“Semoga dengan perpanjangan ini, lebih banyak masyarakat yang mendaftar sebagai PTPS,” harapnya. (*)

Baca Juga :  KPU Sumenep Saksikan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2025-2030
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *