SUMENEP, KanalNews.id — Ketua Brigade 571 Sumenep, Sarkawi, mendatangi ruang penyidik Polresta Sumenep pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kedatangan Sarkawi untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penyerobotan lahan dan alih fungsi kawasan menjadi pelabuhan TUKS.
Kasus tersebut telah berjalan hampir enam tahun sejak laporan masyarakat diajukan pada 18 Juni 2021.
Sarkawi diterima Kanit Idek Bidsus, Ipda Okta Afriasdiyanto, S.H., M.H., bersama dua anggota penyidik.
Menurut Sarkawi, laporan berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan negara untuk tambak yang kemudian dialihfungsikan menjadi pelabuhan TUKS.
Selain itu, Sarkawi juga mempersoalkan dugaan kegiatan reklamasi yang disebut tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya.
“Kasus ini sudah berjalan hampir enam tahun. Kami datang untuk memastikan sejauh mana proses penyidikan dan langkah hukum berikutnya,” kata Sarkawi. Rabu (19/08/2026).
Dalam pertemuan itu, Sarkawi mempertanyakan dua pengelola yang telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ia juga mempertanyakan alasan lima pelabuhan TUKS yang menjadi objek laporan belum dipasangi garis polisi.
“Kalau sudah masuk tahap penyidikan, seharusnya ada langkah tegas agar aktivitas di lokasi tidak terus berjalan,” ujar Sarkawi.
Laporan awal tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga gelar perkara tahap pertama pada 14 April 2024.
Dari gelar perkara itu, penyidik menyatakan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Perkara kemudian tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/270/XI/2024 dengan lima pihak yang disebut sebagai terlapor.
Mereka terkait dengan pengelolaan PT Asia Garam Madura, PT Asia Madura, serta sejumlah pengelola lainnya.
Sarkawi menilai ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil penyidik semestinya diikuti tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau sudah dipanggil penyidik dan tidak hadir, kami mempertanyakan mengapa belum ada langkah pemanggilan paksa,” katanya.
Selain itu, Sarkawi meminta penyidik mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas bongkar muat di lima pelabuhan TUKS tersebut.
Menurut dia, langkah itu diperlukan hingga perkara memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Namun, pertanyaan mengenai pemasangan garis polisi tersebut tidak memperoleh tanggapan dari Kanit Idek Bidsus dalam pertemuan tersebut.
Kendati demikian, menurut Sarkawi, Penyidikan Polresta Sumenep, Ipda Okta saat ditemui menyampaikan seluruh tahapan penyidikan telah rampung dan berkasnya telah diajukan kepada atasan untuk gelar perkara tahap kedua.
“Semua tahapan penyidikan sudah rampung dan sudah kami naikkan ke atasan untuk dilakukan gelar perkara tahap kedua,” terang Sarkawi menirukan pernyataan Ipda Okta.
Bahkan menurutnya, Ipda Okta mengatakan pelaksanaan gelar perkara tahap kedua masih menunggu keputusan pimpinan.
“Insyaallah gelar perkara tahap kedua akan dilaksanakan minggu yang akan datang. Semoga rekomendasi dari atas turun,” pungkasnya. (*)





















