Viral.! Video Bacaleg Dapil 8 Sumenep Diduga Berkampanye Sebelum Waktunya

Viral.! Video Bacaleg Dapil 8 Sumenep Diduga Berkampanye Sebelum Waktunya
Hasil Tangkap Layar Video Bacaleg Dapil 8 Sumenep Diduga Berkampanye Sebelum Waktunya. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Lagi-lagi jagad maya dihebohkan dengan viralnya sejumlan video Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Kabupaten Sumenep, yang diduga berkampanye sebelum waktunya. Jum’at, 14 Juli 2023.

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, video viral tersebut diduga berlangsung di Desa Sadulang Besar, Kecamatan Sapeken, kepulauan Sapeken, Sumenep.

Dalam video Bacaleg yang tersebar luas di medsos utamanya di aplikasi Whatsapps hingga sampai ke meja redaksi KanalNews.id itu memperlihatkan Bacaleg serta tim suksesnya sedang mengadakan pertemuan dengan melibatkan banyak orang.

Dalam sejumlah video tersebut juga menampilkan ajakan dan permintaan dukungan kepada masyarakat yang hadir pada acara sosialisasi yang kampanye terselubung itu.

Parahnya lagi, video tersebut memperlihatkan Bacaleg-nya sendiri yang turun langsung melakukan kampanye itu di hadapan masyarakat.

“Fungsi dewan itu banyak sekali. Di Sumenep itu butuh sosok (atau seorang yang berpengaruh, red),” kata sosok Baceleg Dapil 8 dalam video yang diterima MaduraPost, Jumat siang.

“Kita beberapa kali membawa pasien orang sakit ke sana (Sumenep, red). Sampeyan sendiri semua sudah tahu bagaimana Sumenep. Lebih bagus Bali langsung dilayani, tanpa ditanya memakai apa. Tapi kalau Sumenep tidak, malah ditanya kamu memakai apa (BPJS atau umum, red),” cerita sosok Baceleg Dapil 8 ini lebih lanjut.

Baca Juga :  KPU Sumenep Siapkan Peluncuran Maskot 'Si Busok' Untuk Pilkada 2024

Ia juga memaparkan sejumlah pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep soal penggunaan BPJS dari rakyat biasa dengan yang mampu.

“Kalau kalian bilang pakai BPJS, mereka langsung ogah untuk melayani masyarakat pulau. Tapi kalau Bali tidak, langsung dia layani. Ini kalau tidak ada penekanan dari dewan, seperti yang saya sampaikan tadi,” tuturnya.

Di samping itu, menurutnya, hingga saat ini tidak ada peran anggota DPRD Sumenep yang murni dirasakan masyarakat kepulauan khususnya Sapeken.

“Fungsi dewan yang kedua adalah pengawasan, bisa intervensi. Ini kita kosong sudah 3 periode atau 15 tahun,” kata dia.

“Jadi sekali lagi saya mengajak pada bapak-bapak semuanya untuk berfikir dan merenung, apakah kita akan berubah atau kita tetap seperti ini. Hal ini kita kembali kepada kalian semuanya,” sambungnya menimpali.

Bahkan, dalam video lain, nampak terlihat Haitami, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Sapeken yang mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Bacaleg Dapil 8 tersebut.

Tak hanya Haitami, diduga kuat ada juga keterlibatan sosok guru yang ikut serta melakukan kampanye Bacaleg Dapil 8 tersebut.

Baca Juga :  Berkunjung ke Sapeken, Cabup Achmad Fauzi Dapat Dukungan Ribuan Emak-Emak

“Saya minta tolong dukungannya untuk Bapak Wawang agar ada di dewan kita di Sumenep,” kata Haitami, dalam video yang diduga telah mengkampanyekan Bacaleg dari Dapil 8 tersebut.

“Barangkali ada dari bapak-bapak dan ibu-ibu yang ingin disampaikan secara langsung ke Bapak Wawang (Mihwan, Bacaleg dari PKS, red), yang akan menjadi anggota dewan, mumpung kita ketemu walaupun ada tahap satu dan tahap dua, InsyaAllah kami akan siap membantu dan mengingatkan apa yang disampaikan masyarakat kepada Bapak Wawang selaku calon dewan,” ujar dia lebih lanjut.

Terpisah, menanggapi viralnya foto dan video tersebut, KPU Sumenep angkat bicara, menurutnya tahapan masa kampanye belum dibuka secara resmi. Sebab masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dibuka pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Saat ini masih tahapan pendaftaran Bacaleg, jadi belum boleh kampanye,” kata Rahbini kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya belum lama ini, Rabu (12/7).

Tak hanya KPU, menanggapi persoalan tersebut, Bawaslu Sumenep juga angkat bicara, sebab viralnya foto dan video Bacaleg Dipil 8 Sumenep tersebut dapat dikatakan telah melenceng dari aturan yang telah ditetapkan KPU.

Baca Juga :  Memasuki Tahun Pelajaran Baru, Disdik Sumenep Keluarkan Juknis MPLS

Seperti disampaikan, Koordiv Hukum, Hubal & Humas Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’ie menyatakan, bahwa penebaran alat atau bahan kampanye saja sudah menyalahi aturan karena belum masuk masa kampanye.

Apalagi, Kata Imam panggilan akrabnya mengatakan, jika benar video yang beredar itu sedang melakukan kampanye dengan mengumpulkan dan mengajak banyak orang disebuah acara dengan maksud meminta dukungan itu jelas melakukan pelanggaran pemilu.

“Sekarang kan belum masuk masa kampanye, tidak boleh ada kampanye. Termasuk belum ada Caleg, masih berstatus Bacaleg semua,” kata Imam saat dikonfirmasi sejumlah media belum lama ini.

Menyikapi peristiwa foto viral dugaan ‘mencuri start kampanye’ itu, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya.

Menurutnya, hal itu nantinya bisa dilakukan pemanggilan bakal calon atau pengurus partai politik secara langsung.

“Kami akan pastikan dulu, pendistribusian bahan kampanye itu dilakukan siapa? itu untuk memastikan pelanggarannya. Jika misal itu merupakan giat partai politik, maka kami bisa menyimpulkan partai politik telah melakukan pelanggaran karena melakukan giat kampanye sebelum tahapan,” Pungkas imam. (Ilm/Red).