Beranda / Regional / Tergugat dan Pengacara Absen, Sidang Lahan Kelurahan Bukir Ditunda Minggu Depan

Tergugat dan Pengacara Absen, Sidang Lahan Kelurahan Bukir Ditunda Minggu Depan

Pengadilan

PASURUAN, KanalNews.id — Pengadilan Negeri Pasuruan kembali menunda sidang sengketa tanah Kantor Kelurahan Bukir antara ahli waris Pak Juna dengan para tergugat, Kamis (8/10/2026).

Majelis Hakim memutuskan menunda jalannya persidangan lantaran Tergugat 4 (Zubaidah) serta pengacara kedua belah pihak tidak hadir di ruang sidang.

Kendati pengacara absen, sebanyak 12 dari total 19 orang ahli waris penggugat tetap hadir secara langsung. Pihak penggugat diwakili oleh Muhammad Munif, M. Syukur, dan Abdul Wahid di meja persidangan.

Baca Juga :  Ulama Kharismatik Jawa Timur Dukung Paslon Final di Pilkada Sumenep 2024

Majelis Hakim sempat menawarkan agar agenda disesuaikan untuk mediasi. Namun, Munif mewakili pihak penggugat meminta agar sidang ditunda terlebih dahulu. Majelis Hakim Ketua akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada Kamis (15/10/2026) pukul 09.00 WIB.

“Sidang ditunda ke hari Kamis minggu depan, tanggal 15 Oktober 2026. Para pihak yang sudah hadir harap hadir kembali jam 9 pagi tanpa dipanggil ulang. Jaga komunikasi dan beri tahu kuasa hukumnya untuk hadir minggu depan karena kita akan menunjuk mediator,” ujar Hakim Ketua.

Baca Juga :  Kasus Dugaan ITE Oknum Wartawati Bergulir, Pelapor Apresiasi Langkah Kepolisian

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim juga mengonfirmasi penyesuaian alamat para penggugat berdasarkan data sistem e-Court dan memastikan relaas panggilan telah diterima dengan baik. Untuk sidang pekan depan, seluruh prinsipal penggugat tidak diwajibkan hadir selama sudah diwakili oleh kuasa hukum yang sah. (Saichu)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *