Kasus Bank Jatim Sumenep: Bayang Gelap di Balik Mesin EDC, Kuasa Hukum; Bang ALief Jadi “Kambing Hitam”

Kasus Bank Jatim
Kolase Foto Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim dan Bang Alief. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Dugaan korupsi kerja sama Bank Jatim Cabang Sumenep dengan jasa transfer Bang Alief memunculkan banyak kejanggalan. Pemilik Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, menyebut dirinya dikriminalisasi.

Fajar mengaku terkejut saat aparat Polres Sumenep datang ke rumahnya tanpa pemberitahuan pada Desember 2024. Ia dituduh menyalahgunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Bank Jatim.

“Saya tidak pernah bermasalah dengan nasabah maupun pihak bank. Tidak ada komplain apa pun selama ini,” ujar Fajar, Sabtu (25/10/2025).

Nama Fajar masuk laporan polisi sejak 8 November 2024, dengan tuduhan mengakibatkan kerugian bank hingga Rp23,58 miliar. Ia disebut memakai mesin EDC milik Bank Jatim yang diserahkan oleh pegawai bernama Maya Puspitasari.

Namun, fakta lain muncul, nama Maya Puspitasari yang disebut turut terlibat justru belum pernah diperiksa penyidik. Anehnya si Maya kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak Agustus 2025.

“Informasinya, Maya beralasan sakit lalu hilang. Tapi anehnya, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kamarullah, kuasa hukum Fajar dari LBH Achmad Madani Putra. Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga :  Operasi Pekat, Polres Sumenep Sita Ratusan Miras di Dua TKP

Surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 22 Juli 2025. Menurut Kamarullah, proses itu terburu-buru dan sarat kejanggalan hukum. Ia menyebut Fajar dijadikan “kambing hitam”.

“Bang Alief ini mitra, bukan bawahan Bank Jatim. Tapi kenapa justru dia yang dikriminalisasi? Ini seperti maling teriak maling,” ujarnya tajam.

Setelah penetapan itu, Bank Jatim disebut memblokir rekening Fajar senilai Rp433 juta tanpa dasar hukum. Tak lama, saldo rekening itu berubah menjadi minus Rp18,8 miliar.

“Saldo minus sebesar itu tidak pernah terjadi di dunia perbankan. Ini bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Kamarullah.

Pemblokiran itu membuat usaha Bang Alief lumpuh. Belasan karyawan kehilangan pekerjaan. “Semua modal saya sudah tak tersisa,” kata Fajar lirih.

Penyitaan besar dilakukan pada 24 Oktober 2025. Polisi bersama kejaksaan menggeledah ruko dan rumah Fajar, menyita uang Rp657 juta, logam mulia 5,7 kilogram, serta dua sepeda motor.

Baca Juga :  Tak Hanya OPD, Ada Juga Pelaku UMKM Kena Tarif 1,5 Juta Per Tenda di Event MCF 2 2024

Namun, Fajar menyebut jumlah uang yang diambil lebih besar. “Kalau uangnya itu sekitar Rp800–900 juta-an. Ada selisih dari yang disebut penyidik,” katanya.

Ia mengaku tak tahu detail karena saat penggeledahan diminta keluar rumah. “Intinya ada selisih uang di situ,” ujarnya.

Kuasa hukum Fajar menilai tindakan penyidik tidak profesional. Menurutnya, penyitaan juga mencakup barang-barang yang tidak disebut dalam surat pengadilan.

“Tindakan penyidik Polres Sumenep ini sangat berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya,” kata Kamarullah.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, dalam konferensi pers, Jumat (24/10), menyebut penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti indikasi praktik fraud yang merugikan Bank Jatim hingga puluhan miliar.

“Ada indikasi kuat praktik fraud yang menyebabkan kerugian bank cukup besar. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Agus belum merespons permintaan konfirmasi lanjutan. Pihak Bank Jatim juga memilih diam.

Baca Juga :  Heboh.! Legislator Dapil 1 Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Senada juga disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberi penjelasan rinci. “Untuk lengkapnya, tunggu konferensi pers,” katanya singkat.

Situasi makin rumit ketika pada Senin (27/10/2025), Polres Sumenep baru merilis DPO atas nama Maya Puspitasari, pegawai Bank Jatim yang sebelumnya disebut buron.

“Itu baru dikirim ke kami hari ini. Kenapa baru sekarang? Ada apa sebenarnya?” tanya Kamarullah.

Ia menilai keterlambatan itu mencerminkan ketidakkonsistenan penegak hukum. “Publik berhak tahu, agar tidak timbul spekulasi,” ujarnya.

Kasus yang menyeret Bang Alief kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai ada bayang gelap di balik pengelolaan dana Bank Jatim Sumenep yang selama ini tampak tertutup.

“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Harus dibuka transparan agar masyarakat tahu siapa sebenarnya yang bermain di balik layar,” tegas Kamarullah menutup pernyataannya. (*)