Butuh 27.041 KPPS, KPU Sumenep Buka Lowongan Bagi Lulusan SMA

KPPS
Rafiqi Tanzil (Pegang Microphone) Komisioner KPU Sumenep Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Didampingi Ketua KPU Sumenep, Rahbini, Saat Menyampaikan Jadwal Pendaftaran KPPS di Ballroom Hotel C1. (Foto: Hilman JR - Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi membuka pendaftaran tenaga adhoc KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024. Rabu, 06 Desember 2023.

Berdasarkan informasi dihimpun media KanalNews.id Rekrutmen KPPS tersebut akan dibuka mulai 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi mengatakan, kebutuhan KKPS untuk pemilu 2024 membutuhkan sebanyak 27.041 orang.

“Kita membutuhkan tenaga adhoc KPPS sebanyak 27.041 orang untuk menempati 3.863 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang masing-masing TPS ada 7 orang,” kata Rafiqi pada acara Media Gathering Persiapan Distribusi Logistik di Ballroom Hotel C1 Sumenep. Rabu (06/11/2023).

Lebih lanjut, Rafiqi menjelaskan, lowongan tanaga adhoc KPPS yang akan dibentuk oleh PPS masing-masing Desa itu dibuka untuk masyarakat umum Kabupaten Sumenep dengan ketentuan minimal lulusan SMA sederajat.

“Masyarakat yang bisa mendaftar KPPS minimal lulusan SMA sederajat. Sementara untuk ketentuan umur minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Bank Jatim Sumenep vs Disperkimhub: Rambu Parkir Saling Klaim, Parkir Liar Dibiarkan?

Sementara untuk masa kerja anggota KPPS, sambung Rafiqi, yakni selama satu bulan, dimulai sejak dilantik yakni pada tangga 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

“Untuk gaji KPPS pada pemilu kali ini ada kenaikan, yaitu; untuk Ketua Rp.1.200.000, sementara anggota Rp.1.100.000, ” pungkasnya.

Untuk diketahui, bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai badan adhoc KPPS di Pemilu 2024, terlebih dahulu harus mengetahui, syarat dan jadwal tahapan seleksinya.

Berikut tahapan Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (11 – 15 Desember 2023).
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (11 – 20 Desember 2023).
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS (11 – 22 Desember 2023).
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (23 – 25 Desember 2023).
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (23 – 28 Desember 2023).
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (29 – 30 Desember 2023).
7. Penetapan anggota KPPS (24 Januari 2024).

Baca Juga :  Refleksi Kemerdekaan, Pelajar NU Manding Gelar Nobar Film Sang Kiai

8. Pelantikan anggota KPPS (25 Januari 2024).

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022,

Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh calon anggota KPPS Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, 4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
6. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga :  Memanas..! Ketua Fraksi PDIP Sebut Kades Aeng Panas Terlalu Arogan

Selain itu, persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
3. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Pas Foto Berwarna 4×6.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *