Beranda / Regional / Jawa timur / Madura / Sumenep / Pemkab Sumenep Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM; Gaji Mulai Januari 2026

Pemkab Sumenep Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM; Gaji Mulai Januari 2026

PPPK paruh waktu

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi melantik dan menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, di Stadion A Yani pada, Senin, 01 Desember 2025.

Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Frimanto menjelaskan, penyerahan SK PPPK Paruh waktu tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

“Proses pengangkatan PPPK paruh waktu itu kami telah melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” katanya usai prosesi penyerahan SK. Senin (01/12/2025).

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Lebih lanjut, Arif panggilan akrabnya menjelaskan, evaluasi berkala dilakukan berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi untuk menentukan kelanjutan masa kerja PPPK paruh waktu.

“Ada indikator yang harus dipenuhi. Kinerja dan kehadiran menjadi faktor utama. Jika tidak sesuai standar, bisa berdampak langsung pada masa perjanjian kerja mereka,” ujarnya.

Arif juga menyampaikan, sebanyak 5.224 orang telah resmi menerima SK, terdiri atas 1.086 PPPK guru, 3.076 PPPK teknis, dan 1.062 PPPK nakes yang tersebar di berbagai perangkat daerah.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Pastikan TIHT Sumenep 2026 Ditetapkan Pekan Ini

“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai diberikan 1 Januari 2026 melalui APBD Sumenep 2026,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 4.929 peserta hadir langsung dalam penyerahan SK, sementara 295 orang mengikuti secara daring karena prioritas pelayanan, terutama di wilayah kepulauan. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *