Beranda / Regional / Bank Jatim Sumenep vs Disperkimhub: Rambu Parkir Saling Klaim, Parkir Liar Dibiarkan?

Bank Jatim Sumenep vs Disperkimhub: Rambu Parkir Saling Klaim, Parkir Liar Dibiarkan?

Parkir Liar

SUMENEP, KanalNews.id – Bank Jatim Cabang Sumenep dituding memberikan keterangan palsu terkait pemasangan rambu larangan parkir di Jalan Trunojoyo. Rambu tersebut terpasang di sisi selatan kantornya.

Pimpinan Bank Jatim Sumenep, Mohamad Arif Firdausi, mengaku telah memasang rambi larangan parkir tepat di selatan kantornya untuk mencegah kemacetan.

“Kita mengantisipasi, agar parkir tidak sampai ke lampu merah, makanya kami pasang rambu-rambu dilarang parkir,” ucap Arif pada media saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2024) malam.

Baca Juga :  Jalin Silaturahim, PT Garam Gelar Media Gathering

Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kabid LLA Disperkimhub Sumenep, Tayyib, menurutnya dinasnya lah yang memasang rambu-rambu larangan parkir itu beberapa tahun lalu.

“Nggak, itu kita yang pasang,” kata Tayyip saat dikonfirmasi di rumah kerjanya, Selasa (6/8/2024).

Tayyib menjelaskan, apabila rambu-rambu peringatan yang dipasang perorangan tidak berada di pinggir jalan. Namun di lahan milik perbankan itu sendiri.

“Seharusnya Bank Jatim bertanggungjawab. Bahkan sebenarnya Bank Jatim sudah kami tegur,” kata Tayyip menegaskan.

Baca Juga :  Larangan Liputan Audiensi BPK di Kota Pasuruan Tuai Kritik: Pers Dikecam "Tebang Pilih"

“Intinya kalau untuk jalan kabupaten yang pasang adalah Disperkimhub Sumenep,” jelasnya lebih lanjut.

Tak hanya soal saling klaim pemasangan rambu-rambu peringatan larangan parkir.

Bank Jatim Cabang Sumenep juga terindikasi melanggar aturan BI dan OJK.

Meski tidak secara langsung mengatur mengenai pelanggaran lalu lintas oleh bank, tindakan tidak patuh terhadap peraturan umum dapat mencerminkan kepatuhan keseluruhan yang buruk.

Ini dapat mempengaruhi penilaian BI terhadap manajemen risiko operasional bank.

Mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Baca Juga :  Edukasi Pelaku Usaha, DPMPTSP Sumenep Gelar Meeting Implementasi Perizinan Berbasis Resiko

Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1), bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif. Pasal 3, risiko operasional mencakup risiko kerugian yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Pasal 4, bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pelanggaran ini, OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada bank. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *