SUMENEP, KanalNews.id — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep terus mendorong penguatan tata kelola data sebagai fondasi mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah, terukur, dan tepat sasaran.
Melalui integrasi Portal Satu Data, Bappeda berupaya menyatukan berbagai informasi dari organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan pembangunan didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam bimbingan teknis pemanfaatan Portal Satu Data Kabupaten Sumenep dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Satu Data.
Informasi dihimpun KanalNews.id, kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Potre Koneng, Bappeda Sumenep, pada 5-6 November 2026.
Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, mengatakan keseragaman data memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas pembangunan daerah.
Menurut, Arif Sapaan akrabnya menjelaskan, seluruh tahapan pembangunan membutuhkan informasi yang sama, mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program.
“Pembangunan tidak muncul begitu saja. Di balik setiap program ada proses merencanakan, membahas, mengukur, dan mengevaluasi, dan di setiap tahap itu kita selalu bertanya: berapa, di mana, dan siapa. Kalau jawaban dari tiap perangkat daerah berbeda, perencanaan kita ikut goyah,” kata Arif. Jum’at (06/10/2026).
Sebab menurut Arif juga menjelaskan, kebutuhan terhadap data yang terintegrasi semakin penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
“Terlebih, pemerintah daerah harus menyusun prioritas pembangunan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal, ” ujarnya
“Karena itu, setiap program dan alokasi anggaran perlu memiliki dasar informasi yang jelas, terukur, serta sesuai kebutuhan masyarakat, ” imbuhnya.
Arif menambahkan, Pemkab Sumenep memiliki delapan program unggulan periode 2025-2029 yang membutuhkan indikator keberhasilan secara terukur.
Indikator tersebut mencakup tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia, dan Indeks Gini.
Dalam sektor penanggulangan kemiskinan, Arif menyebut angka kemiskinan Sumenep pada 2025 mencapai 17,02 persen atau sekitar 188.480 jiwa. Angka tersebut mengalami penurunan 0,76 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara untuk memastikan program penanganan kemiskinan tepat sasaran, pemerintah memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lebih lanjut, Arif mengatakan, pemanfaatan data tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar informasi dari setiap perangkat daerah dapat dipadankan.
Selain memperkuat integrasi data, Bappeda Sumenep juga telah mengembangkan sejumlah sistem informasi pendukung pembangunan.
Di antaranya e-Stunting dan E-SAKIP yang ke depan diharapkan dapat terhubung dengan Portal Satu Data Kabupaten Sumenep.
Integrasi tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem informasi pembangunan yang lebih terpadu dan memudahkan perangkat daerah dalam mengakses data.
Dalam FGD penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Satu Data, Arif juga menyampaikan tiga poin penting sebagai penguatan penyelenggaraan satu data.
Pertama, memperjelas pembagian tugas antara pembina data, walidata, produsen data, dan koordinator agar pelaksanaan pengelolaan data berjalan efektif.
Kedua, setiap OPD perlu memiliki rencana aksi yang dilengkapi target dan jadwal pelaksanaan sehingga proses pemutakhiran dapat dipantau secara berkala.
Ketiga, pemerintah perlu memperhatikan kesenjangan kapasitas pengelolaan data di wilayah kepulauan, termasuk keterbatasan jaringan internet dan kemampuan operator.
Oleh karenanya, Arif menegaskan, kondisi geografis Sumenep yang memiliki wilayah daratan dan kepulauan membutuhkan pendekatan pengelolaan data yang inklusif.
“Keterbatasan infrastruktur maupun sumber daya manusia tidak boleh menjadi penghambat pemerataan informasi pembangunan, ” ungkapnya.
Sebagai koordinator penyelenggara sekaligus sekretariat Forum Satu Data, Bappeda Sumenep memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tersebut. Penetapan itu berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor 188/182/Kep/435.013/2024.
Pemkab Sumenep juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023, melakukan evaluasi portal pada akhir 2024, serta menetapkan Daftar Data 2026.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Achmad Laily Maulidy, menegaskan pentingnya pembangunan berbasis data.
“Sesuai pesan Bapak Bupati, pembangunan harus berbasis data dan dilaksanakan penuh tanggung jawab. Jangan sampai data kita tercecer dan berbeda-beda antar-OPD,” kata Laily.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumenep, Indra Wahyudi, juga mendorong seluruh operator OPD mengoptimalkan pemanfaatan Portal Satu Data versi 2.
Ia menekankan bahwa pengelolaan data tidak berhenti pada proses penginputan, tetapi mencakup verifikasi, pemutakhiran, dan pemanfaatan informasi.
“Operator harus bisa menginput, memverifikasi, memutakhirkan, dan memanfaatkan data. Portal ini bukan sekadar etalase,” ujarnya.
Untuk diketahui, penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Satu Data tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dalam prosesnya, Pemkab Sumenep turut melibatkan Tim Laboratorium E-Government and E-Business Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia sebagai mitra pendamping.
Melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas operator, dan integrasi sistem informasi, Bappeda Sumenep berharap terwujud satu rujukan data resmi bagi seluruh perangkat daerah.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan, efektivitas pembangunan, serta ketepatan pelayanan publik kepada masyarakat. (Hil)














