SUMENEP, KanalNews.id — Kasus kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani, santri Pondok Pesantren Annuqayah, yang meninggal setelah mendapat suntikan perawat Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep, kembali menjadi sorotan.
Hingga kini, penyebab pasti kematian pemuda tersebut belum mendapatkan penjelasan terbuka yang dapat menjawab berbagai pertanyaan publik.
Sikap diam pihak RS BHC dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep turut memantik desakan agar persoalan tersebut segera dituntaskan melalui forum resmi.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, K. Sami’oeddin, yang akrab disapa K. Sami’, meminta komisinya segera memanggil Kepala Dinkes dan Direktur RS BHC.
Menurut dia, pemanggilan tersebut penting untuk menagih komitmen manajemen rumah sakit yang sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi IV DPRD Sumenep.
“Kalau dari saya, saya akan rembuk di komisi biar Kadis itu dipanggil dengan Direktur Rumah Sakit,” kata K. Sami’ kepada awak media usai mengikuti rapat paripurna Hari Jadi Sumenep di Kantornya. Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, Ia menegaskan, persoalan kematian Dani tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai penyebab meninggalnya pasien.
“Menagih janji yang telah diberikan kepada Komisi waktu itu. Karena kalau tidak ditagih, ya,” ujarnya.
K. Sami’ menilai, meskipun terdapat informasi bahwa keluarga korban telah menerima kejadian tersebut, penjelasan medis tetap diperlukan.
Ia juga mengusulkan agar keluarga korban dilibatkan dalam pertemuan bersama pihak rumah sakit dan Dinkes Sumenep.
“Makanya sesungguhnya kalau saya itu semangatnya begini, sebaiknya dan secepatnya komisi itu memanggil dinas terkait dengan BHC, biar cepat selesai,” tuturnya.
Bahkan, menurut dia, pertemuan tersebut sebaiknya tidak hanya menghadirkan pejabat terkait, tetapi juga keluarga almarhum Dani.
“Atau sekalian dengan korban juga, kalau biar cepat selesai itu nanti dipertemukan dengan keluarga korban, biar cepat selesai tidak ada lagi persoalan,” katanya.
Politikus PKB tersebut juga menekankan pentingnya dokumen tertulis yang menjelaskan penyebab kematian pasien serta keterangan mengenai kesepakatan damai apabila memang telah terjadi.
“Tapi harus ada surat pernyataan yang menyatakan penyebab kematian pasien dan ada surat keterangan damai itu,” tegasnya.
Meski demikian, K. Sami’ mengakui kewenangannya sebagai anggota komisi sebatas menyampaikan usulan kepada pimpinan Komisi IV.
“Tapi saya sebagai anggota komisi, kan bisanya saya hanya menyampaikan kepada ketua,” ungkapnya.
Ia berharap pimpinan Komisi IV segera merespons usulan tersebut sehingga pemanggilan pihak terkait dapat dilakukan tanpa menunggu persoalan semakin berlarut.
“Kalau kata Ketua iya dipanggil, ya kita panggil secepatnya agar semuanya bisa dipertemukan,” pungkasnya.
Desakan tersebut kembali membuka pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus kematian Dani.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, juga telah menyuarakan perhatian terhadap polemik kematian Dani.
Komisi IV bahkan melakukan inspeksi mendadak ke RS BHC pada Kamis (22/10/2026). Dewan juga berencana meminta penjelasan Kepala Dinkes P2KB dan Direktur RS BHC.
Desakan Politisi senior PKB itu menambah tekanan politik terhadap pemerintah daerah agar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.
Terlebih, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo sebelumnya telah meminta Dinkes P2KB melakukan pengecekan terhadap RS BHC.
Namun, hingga Minggu (1/11/2026), hasil pemeriksaan maupun evaluasi tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu, manajemen RS BHC juga belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi dan penyebab meninggalnya Dani.
Keterbukaan informasi dari pihak rumah sakit dan pemerintah daerah kini menjadi tuntutan penting untuk menjawab pertanyaan keluarga serta masyarakat mengenai peristiwa tersebut.
Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kematian santri Annuqayah tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak RS BHC dan Dinkes Sumenep. (Hil)















