PASURUAN, KanalNews.id — DPRD Kabupaten Pasuruan mengambil langkah strategis dalam mendorong pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui rapat paripurna, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ Perseroda).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, pada Senin (21/9/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa penyelesaian Raperda ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi daerah. Seluruh proses pembahasan telah melalui tahapan komprehensif bersama pemerintah daerah dan perangkat terkait hingga akhirnya mencapai persetujuan bersama.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta perangkat daerah yang terlibat aktif selama proses pembahasan.
“Penyelesaian regulasi ini menjadi upaya nyata untuk menghadirkan produk hukum daerah yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kepentingan masyarakat, ” katanya. Senin (21/09/2026).
Perluasan Sektor Usaha dan Penerapan GCG
Melalui Raperda tersebut, DPRD memberikan payung hukum yang kuat bagi perubahan dan ekspansi bisnis PT PLJ Perseroda. Perusahaan daerah yang sebelumnya dikenal sebagai PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan itu kini memiliki ruang gerak usaha yang lebih luas.
Adapun ragam sektor usaha yang siap dikembangkan oleh PT PLJ meliputi:
Akomodasi dan Perhotelan: Pengelolaan fasilitas penginapan dan pendukungnya.
Pariwisata dan Pusat Perbelanjaan: Pengembangan destinasi wisata serta sarana komersial.
Perdagangan, Konstruksi, dan Transportasi: Layanan distribusi, pembangunan infrastruktur, serta armada transportasi.
Pengelolaan Limbah dan Sampah: Layanan penanganan lingkungan hidup terpadu.
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Optimalisasi potensi sumber daya alam daerah.
Perluasan bidang usaha ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi ekonomi daerah serta mendongkrak kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan.
Guna menunjang keberhasilan tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Pengelolaan PT PLJ dituntut untuk berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Selain mengejar pendapatan daerah, keberadaan BUMD ini ditargetkan mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian warga, mulai dari pembukaan lapangan kerja baru hingga mendorong pertumbuhan dunia usaha di Kabupaten Pasuruan.
Sebelum disetujui secara resmi, Raperda ini telah melalui rangkaian tahapan panjang, mencakup harmonisasi dan pemantapan konsepsi, pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan perangkat daerah, hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, DPRD dan Pemkab Pasuruan menanti tahapan akhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum regulasi tersebut resmi diundangkan. (*)





















