APBD Perubahan Sumenep 2026 Diguncang Defisit Rp317 Miliar, Ketua DPRD; Kebijakan Anggaran Harus Pro Rakyat

Paripurna APBD Perubahan
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, Saat Membuka Sidang Paripurna APBD Perubahan 2026 di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sumenep yang Baru. (Foto: Humas For Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 18 Agustus 2026.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan fiskal daerah menghadapi dinamika ekonomi dan perubahan kebijakan pemerintah pusat.

Pantauan Media KanalNews.id, Nota Keuangan itu disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam nota tersebut dijelaskan, perubahan APBD merupakan respons pemerintah terhadap perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD.

“Perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan,” ujar KH. Imam Hasyim saat membaca Nota Keuangan APBD Perubahan 2026 mewakili Bupati Sumenep. Selasa (18/08/2026).

Lebih lanjut, Wabup Kiai Imama sapaan akrabnya menegaskan, penyesuaian anggaran diperlukan agar arah pembangunan daerah tetap berjalan dan mampu merespons kondisi ekonomi terbaru.

“Efisiensi belanja daerah dan optimalisasi penggunaan anggaran harus menjadi perhatian, termasuk peningkatan pendapatan asli daerah melalui inovasi dan pengelolaan potensi daerah,” katanya.

Diketahui, dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah Sumenep semula Rp2,471 triliun menjadi Rp2,296 triliun, atau berkurang Rp175,16 miliar.

Penurunan pendapatan itu terutama berasal dari pendapatan transfer pusat yang berkurang Rp212,71 miliar, menjadi sekitar Rp1,913 triliun setelah perubahan.

Namun, Pendapatan Asli Daerah justru mengalami peningkatan sebesar Rp40,77 miliar atau 12,20 persen, dari Rp334,30 miliar menjadi Rp375,08 miliar.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp2,655 triliun menjadi Rp2,613 triliun, atau turun sekitar Rp42,34 miliar.

Belanja operasi meningkat 1,97 persen menjadi Rp1,998 triliun, sedangkan belanja modal naik 32,37 persen menjadi Rp188,88 miliar.

Belanja tidak terduga juga meningkat signifikan sebesar 525,50 persen, dari Rp5 miliar menjadi sekitar Rp31,27 miliar.

Sedangkan belanja transfer mengalami penurunan 28,01 persen, dari Rp547,72 miliar menjadi sekitar Rp394,31 miliar.

Dari perubahan pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp317,03 miliar yang kemudian ditutup melalui surplus pembiayaan netto.

Penerimaan pembiayaan meningkat 69,14 persen menjadi Rp317,03 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya Rp3,225 miliar menjadi nol rupiah.

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin memimpin langsung jalannya rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026.

Zainal menegaskan, pembahasan perubahan APBD harus dilakukan secara cermat agar setiap kebijakan anggaran tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Perubahan anggaran harus memastikan disiplin, efisiensi dan akuntabilitas, sehingga program yang dijalankan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Zainal.

Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap program prioritas memperoleh dukungan anggaran yang tepat.

Sebelumnya, DPRD Sumenep juga menekankan pentingnya KUA-PPAS sebagai jembatan antara perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran.

Dalam dokumen Nota Keuangan, penyusunan perubahan APBD mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan daerah serta perubahan kebijakan ekonomi nasional dan Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah juga mempertimbangkan inflasi, perubahan harga komoditas, kebijakan fiskal nasional, efisiensi belanja, serta optimalisasi pendapatan asli daerah.

Selanjutnya, rancangan perubahan APBD akan menjadi bahan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk penyempurnaan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Penyampaian Nota Keuangan ini sekaligus menegaskan komitmen eksekutif dan legislatif menjaga kesinambungan pembangunan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (*)