SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep merencanakan belanja daerah sebesar Rp1,99 triliun pada 2027. Rencana tersebut tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (12/10/2026).
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan nota keuangan tersebut mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Pada rapat paripurna DPRD tersebut Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.899.676.296.303,04.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.995.705.978.599,32. Selisih keduanya menghasilkan defisit anggaran Rp96.029.682.296,28.
Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga struktur anggaran tetap berimbang setelah memperhitungkan pembiayaan daerah.
Adapun pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp393,69 miliar dan pendapatan transfer Rp1,50 triliun.
Pada sisi belanja, Pemkab Sumenep mengalokasikan Rp1,44 triliun untuk belanja operasi, Rp101,17 miliar untuk belanja modal, dan Rp119,60 miliar untuk belanja tidak terduga.
Selain itu, belanja transfer direncanakan mencapai Rp325,76 miliar. Seluruh komponen tersebut menjadi bagian dari rencana belanja daerah dalam Raperda APBD 2027.
Untuk pembiayaan, penerimaan dianggarkan sebesar Rp126,22 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp30,2 miliar. Selisihnya menghasilkan pembiayaan netto Rp96,02 miliar.
Wabup Sumenep, KH. Imam Hasyim menjelaskan, penyusunan Raperda APBD 2027 mengacu pada RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2027.
Tema pembangunan yang diusung ialah “Mendorong Sumber Daya Manusia yang Produktif dan Berdaya Saing untuk Pembangunan Ekonomi yang Berkualitas.”
“Pembangunan daerah diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah, serta pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah daratan dan kepulauan,” katanya. Senin (12/10/2026).
Lebih lanjut, menurut Wabup Kiai Imam panggilan karibnya menjelaskan, sejumlah tantangan pembangunan masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Di antaranya tingkat kemiskinan yang masih di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur, keterbatasan infrastruktur, serta tingginya biaya logistik wilayah kepulauan.
Pemerintah daerah juga menyoroti kebutuhan peningkatan daya saing tenaga kerja dan investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Selain itu, penyesuaian pendapatan transfer dan belanja daerah akan dilakukan sebagai tindak lanjut surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan sambil menunggu petunjuk teknis dan rencana kerja kementerian terkait.
“Diharapkan nota keuangan ini menjadi bahan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sumenep agar penyusunan APBD 2027 berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin. Hadir pula wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran pejabat pemerintah daerah, camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers. (Hil)















