Banyuwangi, kanalnews.id – Polresta Banyuwangi kembali memperoleh penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI).
Penghargaan bagi Polresta Banyuwangi ini sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori Pelayanan Prima di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2022.
Berdasarkan informasi dihimpun media ini, penghargaan tersebut diterima Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol BerdDeddy Foury Millewa di Rupatama Mabes Polri, pada Selasa (21/02/2023).
“Terima kasih atas kepercayaan dan bimbingan pimpinan, Forkopimda, masyarakat serta kerja keras seluruh anggota maupun jajaran Polresta Banyuwangi,” katanya kepada awak media. Rabu (22/02/2023).
“Penghargaan ini kami terima karena kita terus berupaya memperbaiki pelayanan hingga inovasi pelayanan publik di Polresta Banyuwangi. Ini dapat terus memacu kita melakukan yang terbaik dalam meraih prestasi seperti dari Kementerian PANRB ini,” imbuh Kapolresta Banyuwangi.
Pemberian penghargaan untuk Polresta Banyuwangi juga Satwil Polri berprestasi lainnya dari Kementerian PANRB itu merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polri Tahun 2022.
Pemberian penghargaan yang berlangsung di Mabes Polri itu, dihadiri Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma’ruf Amin yang memberikan penghargaan bagi satuan kewilayahan (Satwil) Polri yang berprestasi. Serta dihadiri Kapolri, Wakapolri sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri, pimpinan Polda, Menteri PANRB beserta staf pejabat utama dan Kapolrestabes, Kapolresta maupun Kapolres Satwil berprestasi.
Selain penghargaan atas evaluasi pelayanan publik, Wapres RI juga memberikan penghargaan predikat unit kerja teladan berintegritas kepada 19 unit kerja yang membangun Zona Integritas Tahun 2022.
Kementerian PANRB terus mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik dan berdampak secara langsung bagi masyarakat. Berbagai indikator dinilai untuk mengukur efektivitas kinerja sebuah instansi. Termasuk, Polri yang memberikan beberapa pelayanan secara langsung bagi masyarakat.
Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan Kementerian PANRB di tingkat Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro secara rutin setiap tahun. Fokus evaluasi dan pemantauan pelayanan berupa produk layanan mendasar dalam rangka perbaikan pelayanan publik untuk menjawab visi reformasi birokrasi.
Pada Tahun 2022, Kementerian PANRB RI telah melaksanakan PEKPPP di 332 Polres, Polresta, Polrestabes dan Polres Metro di Indonesia dengan menilai pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Evaluasi pelayanan publik ini, untuk mengetahui implementasi dan mendorong perbaikan pelayanan ke depan. (Dhonny/Red)