PAMEKASAN, KanalNews.id – Bea Cukai Tipe Madya Pebean C wilayah Madura dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, getol melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal.
Giat tersebut dilakukan dalam rangka mensosialisasikan tentang bahaya dan larangan menjual rokok ilegal di sejumlah lokasi. .
Divisi Penindakan Bea Cukai wilayah Madura, Ari Salam menyampaikan, bahwa saat melakukan sosialisasi di beberapa tempat pihaknya menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai.
“Sejumlah pasar dan pertokoan sudah disambangi dan menemukan 14 pelanggaran dan menemukan 7 ribu batang rokok tanpa cukai,” kata Ari panggilan akrabnya kepada media ini. Kamis (20/06/2024) kemarin.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan, sejumlah toko dan pasar yang menjadi target sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal itu dilakukan di beberapa lokasi, yakni; Kecamatan Blumbungan, Peltong dan Larangan.
Dalam sosialisasi tersebut, masih kata Ari, pihaknya bersama tim juga menempelkan stiker gempur rokok ilegal di sejumlah toko yang disambanginya.
“Nantinya pelanggaran yang dilakukan oleh para penjual kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi, sedangkan barang temuan kami bawa untuk dimusnahkan bersama,” tutupnya. (*)