Beranda / Regional / Jawa timur / Madura / Pamekasan / Kedapatan Bawa Narkoba, Seorang Petani di Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Kedapatan Bawa Narkoba, Seorang Petani di Pamekasan Terancam Hukuman Mati

PAMEKASAN, KanalNews.id – Peredaran narkoba makin meresahkan masyarakat. Tak terkecuali di Madura, Khususnya Kebupaten Pamekasan.

Pada Rabu (04/05) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) Memusnahkan sebanyak 17 kilogram sabu-sabu dan ganja di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.

Pada acara itu, BNNP Jatim membawa tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya merupakan warga Pamekasan.

RS (inisal) warga Dusun Cok Gunung Barat, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Pamekasan, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun 2024, Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 8 Kasus Perjudian

Pada Sabtu tanggal 10 Mei 2025 berkisar pukul 05:00 WIB di pintu exit Tol Warugunung, Kota Surabaya, berbekal informasi masyarakat RS mengendari roda empat Isuzu Elf ditangkap petugas BNNP Jatim.

Untuk mengelabuhi petugas barang haram itu dibungkus kardus air mineral. Didalamnya terdapat 7 paket sabu-sabu yang dilakban warna coklat. Dari hasil pemeriksaan RS yang di KTP-nya tercatat sebagai petani kedapatan membawa 6.939.220 gram sabu-sabu.

Baca Juga :  Anggota DPD RI Lia Istifhama Terima Penghargaan SMSI Award 2025

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Mohamad Dafi Bastomi, mengungkapkan bahwa, saat diinterogasi RS mengaku hendak membawa barang terlarang itu kepada pria berinisial KR (DPO), di daerah Pasar Karang Penang Kabupaten Sampang.

“Selain narkotika tersebut dari RS juga turut diamankan barang berupa sebuah hp merek Vivo type 1820 yang dipakai untuk berkomunikasi dengan atasannya,” kata Mohamad Dafi Bastomi.

Baca Juga :  Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara di Banyuwangi Berlangsung Meriah

Tidak hanya itu, BNNP juga menyita uang tunai sebesar 1 juta rupiah dan paspor atas nama RS.

Akibat perbuatannya itu, RS Dijerat Dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *