Beranda / Regional / Jawa timur / Madura / Sumenep / RSUD Sumenep Bersih dari Asap Rokok, Ini Strateginya!

RSUD Sumenep Bersih dari Asap Rokok, Ini Strateginya!

RSUD Sumenep

SUMENEP, KanalNews.id — RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berkomitmen meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan menjaga lingkungan rumah sakit bebas dari asap rokok.

Langkah ini selaras dengan visi rumah sakit sebagai layanan kesehatan unggulan, dikagumi, dan menjadi pilihan utama masyarakat Sumenep dan sekitarnya.

“Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” ujar Direktur RSUD Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes, Kamis (17/04/2025).

Baca Juga :  Klaim Hemat Anggaran, Pemkab Beltim Beli Toilet Portable Seharga 200 Juta

Lebih lanjut, Dokter Erly menegaskan, rumah sakit memastikan setiap pasien mendapat layanan optimal sesuai standar kesehatan yang berlaku.

Dalam mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sambung Dokter Erly, pihaknya bekerja sama dengan Kodim 0827/Sumenep untuk menurunkan personel saat jam kunjungan.

Hal itu dilakukan karena larangan melalui tulisan dan imbauan petugas sering diabaikan pengunjung rumah sakit.

Baca Juga :  Data Bank Mandiri Sumenep Diduga Bocor, Akibatnya Nasabah Jadi Korban Penipuan

“Demi kesehatan, ini harus diupayakan bersama. Jika terpaksa, merokok silakan dilakukan di luar pagar,” tegasnya.

Selain menjamin kualitas udara dan kenyamanan pasien serta pengunjung, aturan KTR didasari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Aturan KTR itu tercantum pada Pasal 115 ayat (2) UU tersebut mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Wanti-wanti Proyek DAK Rp49 Miliar Tak Asal Jadi

Untuk diketahui, fasilitas yang masuk dalam KTR yakni; Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, bermain anak, ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *