Beranda / Peristiwa / Maling Motor Diamuk Massa, Polres Pamekasan Gerak Cepat Amankan Pelaku

Maling Motor Diamuk Massa, Polres Pamekasan Gerak Cepat Amankan Pelaku

Maling Motor

PAMEKASAN, KanalNews.id – Polres Pamekasan, Polda Jatim, gerak cepat dan responsif dalam mengamankan maling motor atau pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dari amukan massa, Senin (30/09/2024) pagi.

Kali ini Polsek Pasean sebagai eksekutornya. Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Pasean Polres Pamekasan segera ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah H, laki-laki berusia 26 tahun pekerjaan Swasta, yang beralamat di Sokobanah Kabupaten Sampang.

Berdasarkan laporan korban, pada hari Senin pukul 01.30 wib dirumah korban desa Bindang Kecamatan Pasean, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motornya Honda Beat warna putih tahun 2012 Nopol M 2932 C, ketika dia sedang tidur.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Beltim Resmi Dilantik, Fezzi Uktolseja Jabat Ketua Lagi

Naas bagi pelaku karena korban mendengar sepeda motornya dibawa kabur pelaku, korban yang terbangun segera mengejarnya, pelaku terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motor tersebut, korban berteriak maling-maling dan warga sekitar keluar dan mencari pelaku.

“Sekira pukul 03.30 wib pelaku terlihat oleh warga sedang menyeberang jalan dan dilakukan pengejaran, ketika akan ditangkap pelaku mengeluarkan celurit dan terjadilah perkelahian antara pelaku dengan warga dipinggir jalan raya Bindang Pasean”, jelas Kasihumas AKP Sri Sugiarto.

Baca Juga :  Peringati HUT TNI Ke-79, Kodim Pamekasan Gelar Aksi Bersih-Bersih Pasar

“Pelaku menyerah setelah terluka bacok di punggungnya, anggota Polsek Pasean yang segera datang ke TKP dapat mengamankan pelaku dari amuk massa dan membawa pelaku ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan,” tambah AKP Sri.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga :  Sumenep Doa Bersama di Pendopo Keraton, Ikhtiar Spiritual Menjaga Negeri Aman dan Damai

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penanganan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *