Beranda / Regional / Jawa timur / Madura / Sumenep / Tak Bisa Asal Unggah! Ini Aturan Baru Penyusunan SK Bupati Sumenep

Tak Bisa Asal Unggah! Ini Aturan Baru Penyusunan SK Bupati Sumenep

Kabag Hukum

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru untuk memperketat tahapan penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati.

Kebijakan ini mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) membahas rancangan produk hukum bersama Bagian Hukum sebelum mengunggahnya melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).

Langkah tersebut bertujuan menciptakan tertib administrasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memberikan kepastian tahapan dalam penyusunan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Sambut Harjad ke-754, Disbudporapar Sumenep Gelar Sayembara Pemeran Arya Wiraraja

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si., mengatakan, penerapan SOP tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki koordinasi antara Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa.

“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ujarnya. Jumat (09/10/2026).

Baca Juga :  Optimalkan PAD, Bapenda Sumenep Bidik Objek Pajak Wisata Baru

Ketentuan tersebut dituangkan dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep sebagai pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan rancangan produk hukum daerah.

Dalam mekanisme baru itu, OPD pemrakarsa harus menyampaikan konsep atau draf SK Bupati dan Peraturan Bupati untuk difasilitasi serta dibahas bersama Bagian Hukum.

Rancangan tersebut tidak dapat langsung diunggah ke SIPBRO sebelum melalui tahapan fasilitasi dan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pesona Pakaian Adat Suropati Warnai Kirab Pataka Hari Jadi Kota Pasuruan ke-340

Selain itu, OPD pemrakarsa wajib menyampaikan konsep produk hukum melalui aplikasi SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan, serta menyempurnakan dokumen berdasarkan hasil pembahasan.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap penerapan SOP tersebut dapat meningkatkan efektivitas penyusunan produk hukum daerah, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Hil)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *