PASURUAN, KanalNews.id — Sidang lanjutan sengketa lahan yang kini menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kota Pasuruan pada Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, agenda perkara dilangsungkan dua kali sekaligus, yakni sidang praperadilan dan sidang perdata.
Sengketa bermula dari sejarah tukar guling (ruilslag) tanah yang terjadi pada tahun 1976 sekitar 50 tahun silam antara almarhumah Mbok Djuna dan Kepala Desa (Kades) setempat.
Saat itu, tanah sawah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan yang letaknya agak ke dalam ditukar guling dengan tanah milik Mbok Djuna yang berstatus Letter C dan dinilai jauh lebih strategis karena berada dekat jalan raya.
Sayangnya, dalam proses tukar guling tersebut, pihak pemerintah tidak mengimbau/mengurus dokumen administrasi resmi guna mengalihkan kepemilikan kepada Mbok Djuna.
Akibatnya, secara administratif yuridis, tanah tersebut tetap tercatat sebagai aset Pemkot. Di sisi lain, Pemkot Pasuruan dengan cepat menerbitkan sertifikat hak atas tanah dan membangun gedung Kantor Kelurahan Bukir di atas lahan tersebut.
Keluarga ahli waris yang merasa dirugikan sempat melayangkan gugatan hukum sebelumnya, namun belum membuahkan hasil karena putusan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / NO). Kendati demikian, pihak keluarga tidak patah arang dan terus menuntut hak atas tanah leluhur mereka.
Perwakilan keluarga ahli waris, adik H. Munif, menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mendampingi serta memonitor jalannya persidangan di PN kota Pasuruan.
Namun, ia menyayangkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama persidangan berlangsung, khususnya pada agenda sidang praperadilan di mana pihak pemohon/ahli waris mengaku tidak mendapat pemberitahuan secara patut. Sementara itu, agenda mediasi yang digelar belum menghasilkan keputusan yang jelas.
Pihak keluarga juga menyoroti rencana pengacara pemerintah yang disebut hendak menerbitkan atau mengesahkan surat sertifikat baru. Menanggapi hal ini, pihak ahli waris secara tegas menolak dan menuntut agar pengesahan tersebut dibatalkan atau digugurkan.
Salah satu kejanggalan besar yang dipersoalkan keluarga adalah klaim pihak kelurahan bahwa aset tersebut merupakan milik Pemkot yang diterbitkan nomor surat/sertifikatnya pada tahun 2022.
“Bagaimana bisa diterbitkan surat pada 2022, sementara yang bersangkutan (Mbok Djuna) sudah meninggal dunia sejak 2015 Ini yang dipertanyakan oleh keluarga kepada pihak Agraria,” ujar pihak keluarga dengan nada kecewa, seraya mengibaratkan ketidakpastian hukum yang mereka alami bagaikan “digantung hidup-hidup” selama puluhan tahun.
Sementara itu, pengacara ahli waris dari Kantor Hukum PAS & Partner, Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., menegaskan keberatan kliennya atas klaim pihak Pemkot Pasuruan.
Menurut Arce, Pemkot sempat menawarkan penyelesaian berupa penerbitan sertifikat yang didasarkan pada riwayat tukar guling masa lalu suatu hal yang sebelumnya justru tidak diakui oleh Pemkot Pasuruan. Pak Munif selaku ahli waris secara tegas menolak tawaran tersebut mengingat perjuangan mencari keadilan ini telah berjalan selama setengah abad (50 tahun).
“Tiba-tiba diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 oleh Pemkot dan dibangun kantor desa. Ahli waris mempertanyakan, mengapa baru sekarang setelah 50 tahun bangunan dan sertifikat itu diterbitkan?” ungkap Arce.
Di sisi lain, pihak kuasa tergugat berargumen bahwa surat tukar guling tersebut sah secara hukum meski hanya didasarkan pada surat pernyataan atau kesepakatan masa lampau.
Namun, Arce menekankan bahwa cacat formil dan materil terlihat jelas karena Mbah Juna selaku pemilik asal sudah meninggal dunia sejak 2015, sehingga penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 pada tahun 2022 atas nama orang yang telah lama tiada dinilai janggal dan patut dipersoalkan secara hukum.
Karena merasa tidak mendapatkan keadilan yang memadai melalui jalur mediasi saat ini, pihak keluarga ahli waris didampingi tim kuasa hukum memastikan akan terus melanjutkan proses hukum di pengadilan hingga hak-hak mereka terpenuhi. (Saichu)














